MSCI Pertahankan Status Pasar Berkembang Indonesia
Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan posisi Indonesia dalam kelompok Emerging Market dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis Kamis (18/6), meski menurunkan kriteria arus informasi menjadi negatif akibat masalah transparansi kepemilikan saham.
Penurunan kriteria arus informasi tersebut mencerminkan adanya ketidakjelasan pada data kepemilikan dan aktivitas pasar modal domestik. Kondisi ini dinilai merusak pembentukan harga yang wajar serta membatasi kemampuan investor global dalam menilai jumlah saham beredar di publik.
Dilansir dari CNN Indonesia, pasar modal Indonesia terus merosot sejak MSCI melayangkan peringatan pada Januari lalu mengenai ancaman penurunan status menjadi pasar perintis. Jika penurunan status benar-benar terjadi, potensi aliran dana asing yang keluar dari Indonesia diperkirakan mencapai US$13 miliar atau setara Rp231,7 triliun dengan kurs Rp17.826 per dolar AS. Dampaknya terlihat dari Indeks Harga Saham Bangsa (IHSG) yang anjlok lebih dari 27 persen sepanjang 2026 berjalan, disertai aksi jual bersih investor asing sebesar US$3,76 miliar atau sekitar Rp67 triliun.
Selain menyoroti transparansi saham, MSCI menggarisbawahi keterbatasan di pasar valuta asing sebagai hambatan besar bagi pemodal internasional.
"Tidak ada pasar mata uang luar negeri (offshore) yang efisien, dan terdapat pembatasan pada pasar mata uang dalam negeri (onshore) di Indonesia," tulis MSCI dalam laporan tersebut sebagaimana dilansir dari Reuters.
Lembaga penyedia indeks global tersebut melakukan evaluasi terhadap aksesibilitas pada 79 pasar saham di dunia berdasarkan lima kriteria utama demi membantu otoritas pasar memantau standar internasional.
"Tujuan MSCI Global Market Accessibility Review adalah menilai dan memantau perkembangan aksesibilitas pasar individual, serta memberikan informasi kepada otoritas pasar mengenai area yang menurut investor institusi global belum memenuhi standar internasional dan membutuhkan perbaikan," tulis MSCI.
Lima indikator penilaian tersebut mencakup keterbukaan terhadap kepemilikan asing, kemudahan arus modal, efisiensi operasional, ketersediaan instrumen investasi, serta stabilitas institusional.
"Lima kriteria ini mencerminkan area yang secara umum menjadi perhatian utama investor institusi internasional ketika mengevaluasi aksesibilitas suatu pasar," tulis MSCI.
Kabar Bursa melaporkan bahwa klasifikasi ini sangat krusial bagi penentuan bobot investasi global di suatu negara karena memengaruhi portofolio manajer investasi dunia.
"Klasifikasi pasar merupakan masukan utama dalam proses konstruksi indeks karena menentukan komposisi himpunan peluang investasi yang akan direpresentasikan," tulis MSCI.
Indonesia sendiri mendapatkan penilaian negatif pada indikator batas kepemilikan asing, foreign room, liberalisasi valas, registrasi investor, arus informasi, serta sistem kliring. Sebaliknya, indikator regulasi pasar, layanan kustodian, short selling, dan stabilitas kerangka institusional dinilai masih aman dengan predikat positif. Di kawasan Asia, posisi Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan Thailand yang memperoleh lebih banyak penilaian ganda positif, sementara negara tetangga seperti Filipina juga mendapatkan catatan pada aspek arus informasi. Bulgaria menjadi satu-satunya negara yang tidak dimasukkan dalam laporan kali ini karena hasil peninjauan statusnya baru akan diumumkan pada 23 Juni 2026 bersamaan dengan hasil klasifikasi tahunan.