MUI Desak Regulasi LGBT Saat Jurnalistik Mahasiswa UI Alami Teror
Majelis Ulama Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera menginisiasi regulasi hukum yang ketat guna menjerat pelaku serta pihak yang mengampanyekan LGBT di ruang publik.
Desakan tersebut mengemuka setelah munculnya gelombang polemik dan tindakan intimidasi digital terhadap sejumlah jurnalis mahasiswa Universitas Indonesia pascapublikasi konten bertema Pride Month di media sosial.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis menyerukan gerakan bersama di ruang publik agar kelompok masyarakat yang masih berpikir jernih tidak tinggal diam, dan berani melawan secara terbuka gerakan sistematis yang menormalkan perilaku LGBT.
"Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara," katanya Cholil dalam keterangannya seperti dilansir Sinpo.id, Jumat, 19 Juni 2026.
Kiai Cholil menyayangkan adanya cara pandang anak muda saat ini yang menganggap perilaku LGBT sebagai bagian dari tren media sosial global atau dalih kebebasan mengekspresikan hak individu.
"Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran," jelasnya.
Hingga saat ini, hukum positif di Indonesia dinilai belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan LGBT di ruang publik secara spesifik.
"Sekrang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan," tuturnya.
Cholil mengingatkan bahaya terbesar dari fenomena ini bukanlah penyakitnya itu sendiri, melainkan ketika masyarakat mulai menganggap penyimpangan sebagai sebuah kenormalan baru.
"Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya," tandasnya.
Sebelumnya, dalam menyikapi langkah beberapa otoritas daerah yang memilih pendekatan pembinaan terhadap pelaku pesta sesama jenis, Kiai Cholil menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap wacana rehabilitasi tanpa sanksi pidana.
"Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti," kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini dilansir dari MUI Digital, Minggu (14/6/2026).
MUI menegaskan sikap tersebut bukan didasari kebencian terhadap individu pelaku, melainkan penolakan terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat.
“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," kata dia.
Kiai Cholil menilai sanksi pidana menjadi instrumen penting untuk mencegah meluasnya perilaku yang dianggap menyimpang serta menjaga nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
"Kita sayangi orangnya biar dia benar, tapi kebiasaannya kita harus tolak setolak-tolaknya. Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, (tapi) benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Dorongan pemidanaan ini sebelumnya sempat disampaikan oleh Kiai Cholil pada Kamis (11/6/2026), di mana ia menilai tindakan tersebut sebagai asusila sekaligus penyimpangan.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).
Merespons desakan hukum tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 organisasi menyampaikan keberatan resmi melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026).
Di sisi lain, perdebatan mencuat setelah badan pers mahasiswa Universitas Indonesia, Suara Mahasiswa UI, menurunkan publikasi Pride Month akibat intimidasi digital, persekusi, doxing, hingga penguntitan terhadap jurnalisnya oleh orang tidak dikenal.
"Panggilan serta pesan berulang yang bernada ancaman dan intimidatif, pelecehan verbal, ujaran kebencian, hingga upaya penguntitan terhadap jurnalis Suma UI saat menjalankan tugas liputan," kata Badan Otonom Persma UI dalam siaran pers pada Senin, 15 Juni 2026.
Pimpinan universitas meminta penurunan konten tersebut dengan alasan keamanan serta reputasi institusi.
"Keputusan tersebut [menurunkan publikasi itu] bukanlah bentuk pengakuan atas legitimasi intimidasi ataupun pembenaran terhadap praktik persekusi," kata dia.
Pemimpin Umum Suma UI, Anita, menyampaikan kekecewaannya atas sikap rektorat yang dinilai lebih mengutamakan nama baik kampus ketimbang keselamatan jurnalis.
"Suma sifatnya independen sehingga peristiwa ini tidak akan mengintervensi awak Suma untuk tidak mengangkat lagi isu LGBTIQ+," ujarnya.
Anita memastikan bahwa intimidasi tidak akan menghentikan langkah jurnalis mahasiswa untuk tetap meliput isu sensitif tersebut.
"Tidak," tandas Anita.
Tindakan penurunan konten ini turut dikritik oleh Dewan Pers dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia yang menilainya sebagai bentuk pembatasan kebebasan akademik.
"Karena hal itu akan menjadi preseden berbahaya di kemudian hari," kata Abdul Manan kepada BBC News Indonesia, Senin (15/06).
Abdul Manan menegaskan bahwa liputan mengenai isu LGBT bukanlah tindakan pidana dan dilindungi nota kesepahaman perlindungan jurnalistik mahasiswa.
"Tema soal LGBT ini bukan tindak pidana, termasuk ketika kita meliputnya," kata Manan.
Ia menambahkan bahwa kampus seharusnya memiliki ruang toleransi akademis yang luas.
"Sehingga, sangat aneh kalau menulis soal isu LGBT, terus dipersoalkan," tambahnya.
Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional organisasi mahasiswa dan bukan sikap resmi kampus.
"Namun," demikian Erwin, "setiap pendapat perlu disampaikan secara santun, tidak provokatif, dan sesuai dengan etika akademik."
Pihak rektorat UI menyatakan sedang melakukan proses evaluasi internal bersama otoritas kampus untuk memastikan aktivitas kemahasiswaan tetap berpedoman pada kode etik dan koridor kebebasan akademik yang bertanggung jawab.