Prasetyo Hadi Tegaskan Mundurnya Febrie Adriansyah Tanpa Keppres

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tidak memerlukan Keputusan Presiden, seiring penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (13/7/2026).

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Penerbitan Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto baru akan dilakukan untuk pengangkatan pejabat definitif yang baru. Saat ini, Istana Kepresidenan masih menunggu usulan resmi kriteria nama dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, surat pengunduran diri Febrie yang diajukan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Pelaksana Tugas Jampidsus kini diserahkan kepada Rudi Margono.

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Setelah penunjukan tersebut, Rudi Margono langsung menerima pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi, yakni komoditas batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Di sisi lain, penyidik kepolisian juga telah menggeledah rumah pribadi Febrie di Sentul serta sebuah money changer di Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini dikawal ketat oleh Komisi III DPR RI yang sepakat membentuk panitia kerja untuk mengusut tuntas perkara tanpa menimbulkan gesekan antar-institusi penegak hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commitkita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Panja Komisi III dipastikan bakal memanggil semua pihak terkait guna mendalami kasus yang menyeret oknum penegak hukum tersebut secara transparan.

"Semua dipanggil," ujar Habiburokhman saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

DPR RI juga berkomitmen memastikan pengusutan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa adanya tindakan yang melampaui kewenangan.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menambahkan bahwa penanganan kasus ini murni menyangkut pertanggungjawaban personal dari individu yang terlibat, bukan mencerminkan institusinya secara keseluruhan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman.

Proses penyidikan saat ini resmi berjalan setelah kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Berkas perkara keduanya kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung RI.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author