Natalius Pigai Bantah Usulan Anggaran Kantor Baru Kementerian HAM

Share

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah adanya usulan anggaran untuk pembangunan kantor baru dalam pembahasan Tahun Anggaran 2027 pada Senin (15/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya setelah rapat kerja mengenai anggaran kementerian, yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun paparan dalam rapat dengar pendapat.

Pigai menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan bahan pembahasan anggaran sebenarnya telah dibagikan secara resmi kepada seluruh anggota dewan sebelum rapat kerja tersebut dimulai.

"Kami dari KemenHAM RI sudah bagikan bahan resmi sebelum rapat, jadi semua fraksi sudah ketahui," tegas Pigai, dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

Pigai menyayangkan sikap Willy Aditya yang menganggap usulan anggaran kementeriannya semata-mata hanya dialokasikan untuk pembangunan gedung kantor baru.

Menurut Pigai, fokus alokasi anggaran tahun 2027 adalah untuk penguatan kelembagaan, pelaksanaan program pemajuan dan penegakan HAM, serta peningkatan kapasitas organisasi.

"KemenHAM RI fokus pada tugas mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di berbagai sektor," jelas Pigai.

Pigai menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan HAM yang bersifat tidak kasat mata ini diukur melalui peningkatan perlindungan hak warga negara di berbagai bidang, bukan melalui pembangunan fisik.

Kementerian HAM juga mengarahkan penguatan organisasi melalui pembentukan dan peningkatan kapasitas kantor wilayah di daerah, penyiapan mediator, serta jabatan fungsional analis HAM.

"Jika Ketua Komisi XIII DPR RI punya marwah, seharusnya pernyataannya harus dihapuskan karena tidak punya bukti dan tidak kredibel. Pernyataannya pada saat giat rapat kerja beberapa waktu lalu, justru keliru dan menyesatkan publik," tegas Pigai.

Pigai meyakini seluruh usulan anggaran tersebut murni diarahkan untuk memperkuat pelayanan, perlindungan, dan penegakan HAM di masyarakat luas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author