Natalius Pigai Minta Semua Pihak Patuhi Vonis Prajurit TNI

Share

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta masyarakat menghormati keputusan hukum terkait vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menganiaya aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, empat anggota TNI tersebut dijatuhi hukuman pidana akibat terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan hukuman bervariasi antara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara pada Rabu (10/6/2026).

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Pigai menegaskan pentingnya ketaatan warga negara terhadap regulasi dan putusan lembaga peradilan yang sah.

"Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut," kata Pigai, Menteri HAM.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak sepatutnya melakukan perlawanan hukum atas vonis yang telah diketok oleh majelis hakim.

"Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," ujar Pigai.

Persidangan yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Rincian hukuman bagi para terdakwa meliputi Sersan Dua Edi Sudarko selama 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo selama 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka selama 1,5 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Sersan Dua Edi Sudarko terbukti melakukan provokasi, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi berperan meracik air keras sekaligus pemilik ide penyiraman. Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka terlibat dalam perencanaan serta pencarian keberadaan korban.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author