OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai tindakan pengawasan guna memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Penindakan ini dilakukan setelah pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak sanggup memenuhi persyaratan penyehatan modal.
"OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri," tulis keterangan resmi OJK, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan bank ini berstatus pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025 akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang menyentuh angka negatif 47,98 persen. Selain itu, rata-rata Cash Ratio bank selama tiga bulan terakhir saat itu hanya sebesar 0,61 persen, atau berada di bawah ketentuan minimal sebesar 5 persen.
Status pengawasan kemudian ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026 karena permasalahan permodalan tidak kunjung teratasi berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan keputusan Nomor 99/ADK3/2026 pada 8 Juli 2026 untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha lembaga keuangan tersebut.
LPS kini mengambil alih fungsi penjaminan dan menjalankan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pihak otoritas memastikan hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas utama selama proses pembubaran aset berlangsung.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap OJK.