OJK Menyita 41 Aset Terkait Kasus Korupsi BPRS GP Medan

Share

Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai langkah penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank. Tindakan penegakan hukum ini dilansir dari Bloomberg Technoz dilakukan setelah OJK mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat untuk mengamankan aset di beberapa wilayah Sumatera Utara. Rincian properti yang disita oleh tim penyidik mencakup 8 bangunan serta 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, ditambah masing-masing 2 aset di Kota Binjai dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengonfirmasi waktu pelaksanaan tindakan hukum tersebut melalui siaran pers resmi pada Minggu, 21 Juni 2026.

"Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi. Penyidik OJK mengintensifkan pelacakan guna memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kerugian keuangan perbankan dapat diamankan secara optimal sesuai prosedur.

"Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi. Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya kelemahan dalam pengikatan agunan pembiayaan yang tidak mengikuti regulasi hukum yang berlaku karena hanya memakai instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha BPRS GP Medan sejak 17 April 2025 dalam perkara yang menyeret Direktur Utama berinisial IP dan pengguna dana akhir berinisial MIL. Catatan palsu dalam pembukuan diduga dibuat oleh para terlapor sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024 melalui penerbitan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan 34 nasabah pinjam nama (nominee) berplafon Rp15,47 miliar. Dana pencairan yang menggunakan dokumen tidak sah tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi pembiayaan bermasalah lain, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan." kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author