OJK Menyita 41 Aset PT BPRS GP di Sumatera Utara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di wilayah Sumatera Utara pada 17 hingga 18 Juni 2026. Langkah hukum ini dilakukan setelah OJK mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah.
Penyitaan ini menjadi bagian dari tindakan intensif penelusuran aset untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian. Dilansir dari Detik Finance, puluhan aset yang disita tersebar di beberapa daerah, meliputi 8 bangunan dan 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta masing-masing 2 aset di Kota Binjai dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum berupa agunan pembiayaan yang tidak diikat secara sempurna. Sebagian besar agunan tersebut diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
"Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset," tulis OJK dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pencabutan izin usaha PT BPRS GP oleh OJK yang telah dilakukan sejak 17 April 2025. Dugaan tindak pidana perbankan syariah tersebut menyeret Direktur Utama berinisial IP dan seorang pengguna dana akhir berinisial MIL.
Sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga memanipulasi pembukuan dengan menerbitkan 35 fasilitas pembiayaan fiktif atas nama 34 nasabah nominee. Total plafon dari pencatatan palsu tersebut mencapai Rp 15,47 miliar menggunakan dokumen pendukung yang tidak sah. Aliran dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutup pembiayaan bermasalah lain yang mengganggu stabilitas bank.
Akibat perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses penegakan hukum dan penyitaan aset ini turut melibatkan sinergi antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).