OJK Catat Pendanaan Pindar Luar Negeri Tembus Rp 17,28 Triliun
Penyaluran dana dari pemberi pinjaman luar negeri ke industri pinjaman daring nasional tumbuh 34,18 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 17,28 triliun pada Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (7/8/2026). Lonjakan pendanaan asing tersebut mencakup porsi 16,43 persen dari total piutang pembiayaan industri pinjaman daring yang menembus Rp 105,14 triliun pada periode yang sama. "Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Pertumbuhan arus modal asing ini mencerminkan tingkat imbal hasil pasar domestik yang dinilai cukup bersaing bagi investor global.
"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," jelasnya. Meski kinerja pembiayaan bertumbuh, Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki tingkat wanprestasi di atas batas aman 5 persen.
Tingginya angka kredit macet tersebut dipengaruhi oleh kapasitas pembayaran penerima pinjaman serta efektivitas penerapan manajemen risiko oleh masing-masing penyelenggara. "OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," pungkasnya.