OJK Tanggapi Penurunan Penilaian Arus Informasi dari MSCI

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi laporan MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang menurunkan kriteria arus informasi dan liberalisasi valuta asing Indonesia menjadi negatif pada Jumat (19/6/2026). Penilaian ini memicu kekhawatiran pelaku pasar modal domestik.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 18 Juni 2026 ditutup melemah 0,78 persen ke level 6.170. Penurunan ini memperpanjang koreksi berturut-turut dengan catatan modal keluar sebesar Rp1,2 triliun di pasar reguler.

Dilansir dari CNN Indonesia, pasar modal Indonesia mengalami penurunan performa hingga lebih dari 27 persen sepanjang tahun 2026 berjalan. Investor asing juga membukukan aksi jual bersih senilai 3,76 miliar dolar AS.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa mayoritas aspek aksesibilitas pasar Indonesia sebenarnya tetap terjaga. Sebanyak 10 dari 18 kriteria penilaian bahkan berhasil mendapatkan predikat tertinggi.

"Terkait aspek Information Flow di atas, Kami memandang masukan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi yang konstruktif dan sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang saat ini sedang dijalankan bersama oleh OJK, Bursa Efek Indonesia, KSEI, KPEI, serta seluruh pelaku industri," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

OJK berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan dengan memperkuat sinergi bersama otoritas moneter lainnya. Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi dampak risiko volatilitas pasar dan menjaga stabilitas ekonomi makro nasional.

"Sebagai langkah tindak lanjut, kami terus melakukan koordinasi intensif di Internal OJK dan dengan otoritas terkait seperti Bank Indonesia guna memastikan ke depan akan lebih baik dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko yang govern dan sejalan dengan kebijakan makroprudensial nasional untuk mencegah volatilitas pasar," terang Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Di sisi lain, laporan MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham serta indikasi perdagangan semu di pasar keuangan domestik. Ketidaktransparanan ini dinilai mempersulit investor global dalam mengukur jumlah saham beredar publik.

"Tidak ada pasar mata uang luar negeri (offshore) yang efisien, dan terdapat pembatasan pada pasar mata uang dalam negeri (onshore) di Indonesia," tulis MSCI dalam laporannya.

Hasil final mengenai klasifikasi indeks Indonesia serta keputusan pembekuan rebalancing pasar akan diumumkan secara resmi pada 24 Juni 2026 mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author