OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi ketat mengenai tata cara penagihan utang oleh debt collector. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh tenaga penagih agar tidak bertindak sembarangan kepada debitur.

Regulasi mengenai penagihan kredit dan pembiayaan ini tercantum dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, seperti dilansir dari Detik Finance. Peraturan terbaru tersebut resmi menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan ketentuan resmi, terdapat sejumlah syarat dan batasan yang harus dipenuhi oleh debt collector saat menjalankan tugasnya di lapangan.

Pertama, tenaga penagih wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara. Identitas tersebut juga harus dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Kedua, proses penagihan dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang bertujuan mempermalukan Penerima Dana.

Ketima, debt collector tidak diperbolehkan memberikan tekanan, baik secara fisik maupun verbal, kepada nasabah.

Keempat, penagihan harus menghindari intimidasi atau tindakan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Aturan perlindungan ini mencakup harkat, martabat, serta harga diri di dunia nyata maupun maya (cyber bullying), yang berlaku bagi Penerima Dana, kontak darurat, kerabat, rekan, hingga keluarganya.

Kelima, tindakan penagihan tidak boleh menyasar pihak lain di luar Penerima Dana resmi.

Keenam, jika menggunakan sarana komunikasi, penagihan dilarang dilakukan terus-menerus yang bersifat mengganggu kenyamanan nasabah.

Ketujuh, proses penagihan hanya boleh melewati jalur pribadi, tempat alamat penagihan, atau domisili resmi Penerima Dana.

Kedelapan, waktu operasional penagihan dibatasi hanya pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.

Kesembilan, penagihan di luar lokasi atau waktu yang telah ditentukan tersebut hanya legal jika didasari atas persetujuan atau perjanjian tertulis terlebih dahulu dengan Penerima Dana.

Dokumen Wajib Tenaga Penagih

Selain mematuhi tata tertib penagihan, debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung yang sah saat menemui nasabah.

Dokumen pertama yang harus dibawa adalah informasi lengkap mengenai jumlah hari keterlambatan kewajiban pembayaran.

Selanjutnya, petugas harus menunjukkan posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau nilai pokok terutang nasabah.

Petugas juga wajib menyertakan rincian bunga yang harus dibayarkan serta besaran denda yang terutang secara transparan.

Tata Cara Pelaporan Pelanggaran

Masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh penagih utang dari lembaga yang berizin resmi OJK dapat langsung mengajukan pengaduan resmi.

Laporan dapat dikirimkan secara daring melalui situs kontak157.ojk.go.id atau via surat elektronik ke alamat email [email protected] dengan menyertakan data yang lengkap.

Selain itu, aduan maupun permohonan informasi terkait layanan pelaku jasa keuangan juga dapat diakses masyarakat dengan menghubungi nomor telepon resmi 157.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author