OJK Usul Larangan Himpun Dana Luar Kawasan bagi Pelaku PFII

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan larangan bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari luar kawasan pada Rabu (8/7/2026). Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi yang diterapkan oleh Dubai International Financial Centre (DIFC). Pembatasan ini menyasar seluruh aktivitas penghimpunan dana yang berasal dari luar wilayah PFII namun masih berada di dalam area Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penerapan aturan tersebut bertujuan agar PFII tetap konsisten berjalan sebagai wadah intermediasi keuangan di kancah internasional. OJK juga menilai pembatasan ini krusial untuk mencegah terjadinya fenomena crowding out di pasar domestik.

"Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, mencegah terjadinya crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional," jelas Dian Ediana Rae.

Selain pembatasan dana, regulasi mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) juga didorong masuk dalam Undang-Undang PFII. Penegasan aturan ini menjadi penting mengingat status Indonesia yang telah terdaftar sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).

"OJK berpandangan bahwa keberlakuan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU-PPT terhadap seluruh aktivitas di wilayah PFII perlu ditegaskan dalam Undang-Undang benar menjaga integritas sistem keuangan, memenuhi komitmen internasional, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap PFII," pungkas Dian Ediana Rae.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author