P2G Soroti Dampak Makan Bergizi Gratis terhadap Kesejahteraan Guru dan Jam Belajar

Share

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Keterkaitan program tersebut dengan kondisi finansial guru diungkapkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari Bloombergtechnoz, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, hadir menjadi saksi pemohon dalam persidangan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Iman membeberkan temuan organisasi mengenai nasib para guru pasca-penerapan skema ASN PPPK Paruh Waktu yang berjalan bersamaan dengan penguatan anggaran MBG melalui APBN 2026.

Kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu awalnya diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan guru honorer. Namun, P2G menemukan fakta lapangan yang bertolak belakang dari harapan tersebut.

"Temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer," kata Iman di hadapan majelis hakim, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/6).

Iman memaparkan beberapa persoalan riil yang terjadi di sejumlah wilayah. Pemutusan kontrak dilaporkan menimpa 39 guru PPPK di Kabupaten Tuban. Sementara itu, guru PPPK Paruh Waktu di Blitar, Langkat, Lombok Timur, hingga Cianjur tercatat hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu per bulan, bahkan ada guru di Sumedang yang cuma mendapat Rp50 ribu.

Berdasarkan survei internal P2G terhadap 239 guru, program MBG juga memicu berbagai persoalan dalam operasional pendidikan. Mayoritas responden mengeluhkan pemotongan tunjangan, keterlambatan pembayaran hak, penyusutan fasilitas pendidikan, hingga hilangnya kepastian karier untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dan dampak psikologis menjadi tema utama yang disampaikan guru-guru kepada kami," ujar Iman.

Selain menyasar aspek kesejahteraan, program nasional ini dinilai mengganggu efektivitas kegiatan belajar mengajar di ruang kelas. Proses pembagian makanan yang sering berlangsung saat jam pelajaran memaksa guru ikut sibuk mengurus hal logistik, mulai dari menghitung paket hingga memastikan wadah makanan kembali utuh.

"Mayoritas responden menyatakan bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis berdampak kepada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, dan pengembalian wadah yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran," kata dia.

Gugatan terhadap regulasi anggaran ini terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, hingga tenaga pendidik sejak awal tahun. Saat ini sudah terdaftar minimal enam perkara, meliputi nomor perkara 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.

Fokus utama gugatan tertuju pada ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Pasal tersebut mengatur alokasi dana pendidikan nasional yang mencapai lebih dari Rp769 triliun atau setara 20 persen dari total postur APBN.

Para pemohon keberatan dengan klausul penjelasan yang mengizinkan pemanfaatan sebagian dana pendidikan demi mendanai program MBG. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, duit sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan dialihkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) selaku eksekutor program.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author