P2G Temukan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Bawah Honorer

Share

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan temuan terkait adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima upah lebih rendah daripada guru honorer dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Setelah ada (skema) PPPK paruh waktu, harapannya guru honorer ini bisa terangkat dan lebih sejahtera. Justru temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.

Skema PPPK paruh waktu sendiri dibentuk oleh pemerintah sebagai langkah transisi dalam menyelesaikan status pegawai honorer. Berdasarkan data P2G, beberapa guru PPPK paruh waktu di daerah hanya mengantongi gaji sebesar Rp500 ribu, bahkan ada yang hanya menerima Rp50 ribu per bulan.

"(Laporan) yang saya sampaikan itu bukan analisis, itu adalah kata-kata langsung dari teman-teman guru," kata Iman.

Iman menjelaskan bahwa ia mengumpulkan berbagai laporan keluhan dari para guru yang merasa dirugikan oleh kebijakan baru tersebut. Hal ini sejalan dengan tugasnya dalam melakukan advokasi perlindungan hukum, profesi, kesehatan, keselamatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual guru.

"Guru honorer yang sudah terangkat menjadi P3K paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," terang Iman.

Berdasarkan laporan yang masuk, pemotongan kontrak kerja juga terjadi di sejumlah wilayah. Beberapa daerah yang mencatatkan kasus ini di antaranya Kabupaten Tuban, Cianjur, Lombok Timur, Langkat, Blitar, hingga Sumedang.

"Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, di Cianjur, Jawa Barat, di Lombok Timur, banyak sekali. Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000," lanjut Iman.

P2G menilai bahwa alokasi anggaran untuk program MBG 2026 berimbas langsung pada kondisi para tenaga pendidik. Selain penyesuaian upah, pemutusan hubungan kerja secara massal dilaporkan terjadi pada guru PPPK dan guru honorer.

"Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer," ungkap Iman.

Bukan hanya masalah pemecatan, beban kerja guru yang bertahan juga dilaporkan semakin melonjak tajam setelah adanya penyesuaian program tersebut.

"Singkatnya adalah bahwa semua jenis guru itu terdampak dari MBG," tambah Iman.

Kondisi ini diperkuat oleh hasil survei internal organisasi terhadap 239 guru yang menunjukkan adanya berbagai persoalan baru di lapangan. Sebanyak 92 guru mengeluhkan penambahan beban kerja, keterlambatan pembayaran sanksi tunjangan, hingga hilangnya kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

"Jadi, dari survei tersebut kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru. Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis," tutur Iman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author