Panitia SNPMB Diskualifikasi 1.751 Peserta UTBK SNBT 2026

Share

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru mendiskualifikasi sebanyak 1.751 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2026 karena melakukan berbagai jenis pelanggaran. Informasi mengenai sanksi tegas berupa pencabutan hak seleksi dan pembatalan sertifikat nilai tersebut disampaikan secara hibrida di Jakarta pada Senin (25/5/2026), dilansir dari Detikcom.

Sanksi diskualifikasi ini berdampak langsung pada hilangnya kesempatan peserta untuk mendapatkan sertifikat nilai UTBK yang biasanya diperlukan untuk mendaftar jalur mandiri. Pihak panitia mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan berita acara ujian.

"Semua kita tangani dengan pengecekan di berita acara pelaksanaan ujian dan juga berita acara kecurangan ujian," kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 Prof Dr Ir Eduart Wolok dalam konferensi pers Hasil SNBT yang digelar secara hybrid pada Senin (25/5/2026).

Pelanggaran administrasi mendominasi total kasus dengan rincian 1.560 peserta membawa dokumen tidak lengkap dan 174 peserta tidak lolos deteksi foto otomatis. Sisanya meliputi 9 peserta menyontek, 7 peserta mengunggah foto tidak sesuai, serta 1 teknisi ruang yang memotret soal ujian.

Daftar Jenis Pelanggaran dan Sanksi UTBK SNBT 2026
Jenis Pelanggaran Jumlah Pelanggar Sanksi yang Diberikan
Dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai 1.560 peserta Diskualifikasi, tidak diseleksi, tidak mendapat sertifikat UTBK
Deteksi foto otomatis 174 peserta Diskualifikasi, tidak diseleksi, tidak mendapat sertifikat UTBK
Menyontek 9 peserta Diskualifikasi, tidak diseleksi, tidak mendapat sertifikat UTBK
Foto tidak sesuai 7 peserta Diskualifikasi, tidak diseleksi, tidak mendapat sertifikat UTBK
Memotret soal 1 teknisi ruang Larangan menjadi teknisi ruang dan sanksi dari sekolah

Panitia menerapkan perbedaan sanksi yang tegas antara kategori pelanggaran aturan biasa dengan kategori kecurangan yang bersifat terstruktur. Peserta yang masuk dalam kategori pelanggaran masih diperbolehkan untuk mengikuti seleksi melalui jalur mandiri perguruan tinggi.

"Kalau yang tadi kecurangan yang terstruktur itu di-blacklist, tapi kalau yang lima pelanggaran ini didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK," terang Eduart Wolok.

Pemberian izin untuk mengikuti jalur mandiri didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan pelanggaran tersebut dilakukan secara perseorangan tanpa melibatkan sistem yang terstruktur.

"Masih boleh untuk ikut di mandiri karena ini lebih bersifat individual," ucap Eduart Wolok yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI).

Bagi pelaku yang terbukti melakukan kecurangan terstruktur, panitia sedang merumuskan durasi sanksi daftar hitam atau blacklist yang berpotensi berlaku hingga selamanya. Sanksi tegas ini direncanakan akan diputuskan secara resmi setelah rapat evaluasi internal panitia.

"Ini yang sedang kita putuskan. Yang pasti, karena dia melaksanakan tahun ini, sudah kita blacklist saat ini. Di rapat kami kemarin, terakhir, ada yang mengusulkan 3 tahun, ada yang selamanya," kata Eduart Wolok di Graha Kemdiktisaintek, Jl Pintu 1 Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pemberlakuan sanksi blacklist tersebut bertujuan memberikan efek jera, dan panitia kini sedang mengkaji perluasan dampaknya hingga ke Perguruan Tinggi Swasta.

"Yang pasti kalau untuk tahun ini, karena waktunya mandiri habis ini sudah akan dimulai, itu sudah pasti berlaku. Tetapi apakah akan berlaku tahun depan, 2 tahun, atau selamanya, masih kita lihat. Bahkan apakah nanti termasuk akan ke PTS dan sebagainya," ungkap Eduart Wolok.

Panitia juga menyatakan tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan final mengenai durasi blacklist ini karena masih menghimpun masukan dari berbagai pihak. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan formal bersama legislatif dalam waktu dekat.

"Terus terang, wacana masukan itu banyak. Dan kami memang tidak tergesa-gesa, tidak terburu-buru juga. Karena di awal bulan depan juga kami diagendakan untuk RDP gitu dengan DPR. Jadi kita akan melihat juga berbagai macam masukan terkait dengan kondisi ini," kata Eduart Wolok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author