Parlemen Prancis Batalkan Undang-Undang Hukum Hitam Masa Perbudakan

Share

Majelis Nasional Prancis menyetujui pembatalan undang-undang Code Noir atau Hukum Hitam peninggalan abad ke-17 yang mengklasifikasikan manusia sebagai properti pada Kamis (28/5/2026). Keputusan bulat dengan hasil pemungutan suara 254-0 ini mengakhiri regulasi kolonial yang tetap tercatat selama 178 tahun setelah Prancis menghapuskan sistem perbudakan.

Langkah hukum tersebut menjadi momentum penting bagi Paris dalam mengakui keterlibatan masa lalu pada perdagangan manusia. Kebijakan ini juga membuka peluang diskusi kompensasi yang sempat diwacanakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Presiden Emmanuel Macron menegaskan bahwa aturan hukum era Raja Louis XIV tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi sejak perbudakan resmi dihapuskan pada tahun 1848. Pemerintah menilai pengabaian undang-undang ini selama hampir dua abad merupakan sebuah kekhilafan besar.

"The silence, even the indifference, that we have maintained for nearly two centuries towards this Code Noir is no longer an oversight. It has become a form of offence," kata Emmanuel Macron, Presiden Prancis.

Terkait ganti rugi materiil terhadap dampak kolonialisme, Macron menyatakan bahwa negara harus menghadapi persoalan tersebut secara terbuka. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak memberikan harapan yang tidak realistis kepada masyarakat terdampak.

"the issue of reparations was one “we must not refuse”, but the country “must not make false promises”." tambah Emmanuel Macron, Presiden Prancis.

Sidang parlemen di majelis rendah diwarnai suasana emosional karena sejumlah anggota dewan terkejut mengetahui regulasi tersebut masih eksis. Steevy Gustave, anggota parlemen dari wilayah kepulauan Martinique di Karibia yang memiliki garis keturunan budak, menyampaikan pandangannya sambil menahan tangis.

"No vote alone can repair centuries of shattered lives." ujar Steevy Gustave, Anggota Parlemen Prancis.

Gustave menambahkan bahwa identitas masyarakat di wilayah bekas koloni bukanlah sekadar keturunan dari kaum yang diperbudak. Ia menekankan bahwa leluhur mereka terlahir sebagai manusia merdeka sebelum kebebasannya direnggut paksa.

"We are not descendants of slaves, we are descendants of human beings born free, then reduced to the worst – reduced to slavery." cetus Steevy Gustave, Anggota Parlemen Prancis.

Code Noir yang disahkan pada tahun 1685 terdiri dari 60 pasal yang mengatur seluruh lini kehidupan budak, termasuk Pasal 44 yang menetapkan manusia sebagai barang bergerak. Pengajuan mosi pencabutan ini diinisiasi oleh Max Mathiasin, anggota parlemen asal Guadeloupe yang mengaku belum pernah sanggup membaca dokumen asli tersebut secara utuh.

"As the great-great-grandson of people who were enslaved, I had never been able to read it in full. This was made by human beings, against human beings," tutur Max Mathiasin, Anggota Parlemen Prancis.

Mathiasin menilai hasil pemungutan suara mutlak ini sebagai bentuk pemulihan martabat bagi para leluhur masyarakat kepulauan. Menurutnya, penghapusan hukum kuno ini menyelaraskan kembali tindakan negara dengan semboyan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan Republik Prancis.

"a way of restoring our ancestors, restoring our humanity" sambung Max Mathiasin, Anggota Parlemen Prancis.

Prancis tercatat sebagai negara perdagangan budak terbesar ketiga di dunia setelah Britania Raya dan Portugal dengan estimasi memindahkan 1,4 juta warga Afrika ke perkebunan tebu di wilayah koloni. Kekayaan hasil bumi tersebut mengalir ke daratan utama dan membangun kota-kota besar seperti Nantes dan Bordeaux.

Perkebunan paling makmur berada di Saint-Domingue yang kemudian merdeka menjadi Haiti pada 1804 setelah pemberontakan kaum budak. Meski merdeka, Paris memaksa Haiti membayar biaya ganti rugi atas kerugian para pemilik perkebunan yang utangnya baru lunas terbayar pada tahun 1947.

Hingga kini, wilayah bekas koloni tua seperti Guadeloupe, Martinique, Guyana Prancis, dan Reunion berstatus sebagai departemen seberang laut Prancis yang dihuni 1,9 million jiwa. Kendati berstatus warga negara Prancis, daerah-daerah ini dikategorikan sebagai wilayah miskin dengan angka pengangguran dua kali lipat dibanding daratan utama.

"In Guadeloupe, the most important positions in the structures of the state are held by whites," ungkap Max Mathiasin, Anggota Parlemen Prancis.

Kesenjangan hak ekonomi dan sosial ini dinilai bersumber dari cara pandang kolonial yang mengakar sejak masa lalu. Pierre-Yves Bocquet dari Yayasan Peringatan Perbudakan Prancis menyatakan bahwa bias regulasi ini memicu timbulnya pengecualian hak bagi wilayah seberang laut.

"Even today, we accept that people in the overseas territories can have fewer rights than in mainland France," kata Pierre-Yves Bocquet, Wakil Direktur Foundation for the Remembrance of Slavery.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author