Undang-Undang Carolina Selatan Hambat Pasien Keguguran Terima Bantuan Medis

Share

Seorang wanita bernama Ashley Brown menghadapi trauma mendalam setelah tidak bisa langsung mendapatkan bantuan medis kuret saat mengalami keguguran keenam di Carolina Selatan, Amerika Serikat, pada Juni 2026. Regulasi ketat terkait aborsi di wilayah tersebut memaksa pasien menunggu pemeriksaan berlapis guna memastikan kondisi janin.

Dilansir dari HaiBunda yang mengutip People, kejadian ini bermula ketika Brown melakukan pemeriksaan USG pada usia kehamilan enam minggu. Hasil pemeriksaan medis tersebut menunjukkan bahwa kandungannya sudah tidak dapat dipertahankan lagi akibat janin yang meninggal di dalam rahim.

Dokter yang menangani Brown memberikan instruksi agar ia kembali melakukan dua kali kunjungan lanjutan dan menerima sesi konseling. Prosedur berlapis ini diwajibkan secara hukum setempat sebelum tim medis diizinkan secara resmi untuk melakukan tindakan kuret guna mengangkat jaringan rahim.

"Saya mengerti mengapa mereka menetapkan standar ini, [karena] sangat umum bagi seseorang untuk tidak mengetahui usia kehamilannya dan melihat kehamilan yang layak pada USG berikutnya. Namun, dalam kasus ini, hal itu mustahil," tulis Brown.

Kondisi medis tersebut memaksa Brown menanggung beban emosional yang berat karena harus menunggu kejelasan tindakan di tengah duka akibat kehilangan calon bayinya.

"Rasanya kejam merasakan kehamilan dan penderitaan selama tiga minggu lagi padahal tidak ada bayi. Kami sangat sedih atas kehilangan ini dan perawatan keguguran seharusnya tidak seperti ini," sambung Brown.

Melalui unggahan video lanjutan pada 12 Juni, ibu tiga anak ini membagikan rasa frustrasinya terhadap sistem pelayanan kesehatan yang dinilai mempersulit proses penanganan pasca-keguguran.

"Bayi saya meninggal di dalam rahim hampir dua minggu yang lalu, tetapi kami harus memastikan dia benar-benar mati dua kali lagi sebelum mereka membantu saya mengeluarkannya karena tubuh saya tidak mau melakukannya sendiri," ujar Brown.

Brown menyatakan bahwa keharusan mengisi formulir pemeriksaan kehamilan berulang kali saat mengetahui janinnya telah tiada menjadi pengalaman yang sangat traumatis.

"Perasaan saya berada di antara marah, trauma, berduka, dan mengatasinya dengan 'humor gelap'. Ini semua sangat salah," kata Brown.

Khawatir akan risiko kesehatan serius seperti sepsis akibat membawa janin yang mati terlalu lama, Brown akhirnya memutuskan untuk mencari perawatan kuret di luar negara bagian Carolina Selatan.

"Saya berada di zona abu-abu di mana secara teknis usia kehamilan saya sudah lebih dari 6 minggu tetapi tidak dapat bertahan hidup dan tidak ada detak jantung," ungkap Brown.

Negara bagian Carolina Selatan sendiri telah memberlakukan undang-undang pelarangan aborsi sejak usia kehamilan enam minggu pada tahun 2023. Aturan hukum ini membatasi tindakan medis pada kehamilan muda kecuali untuk kasus pemerkosaan, inses, kelainan janin fatal, atau darurat medis yang mengancam nyawa ibu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author