PBNU Soroti Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Banpres Prabowo
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Bantuan Presiden (Banpres) dinilai sah secara fikih Islam selama ditujukan bagi kemaslahatan umat dan bukan untuk pencitraan politik. Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyusul adanya pertanyaan publik terkait anggaran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto, dilansir dari Detikcom.
Pemerintah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke seluruh penjuru Indonesia menggunakan alokasi anggaran Banpres pada Idul Adha tahun ini. Distribusi bantuan hewan kurban tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan agar dapat ikut merayakan hari raya keagamaan.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi memberikan pandangan hukum Islam terkait pemanfaatan kas negara untuk penyediaan hewan kurban tersebut. Fahrur menyatakan kebijakan ini diperbolehkan dalam regulasi pengelolaan anggaran publik asalkan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka.
"Kalau bantuan sapi kurban itu memang berasal dari program resmi bantuan kemasyarakatan pemerintah dan dilakukan secara transparan sesuai aturan APBN, saya kira sah-sah saja, namun sebaiknya dibagikan secara merata kepada masyarakat yang lebih membutuhkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat kecil," kata Gus Fahrur saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Fahrur menerangkan lebih lanjut mengenai konsep baitul mal dalam hukum Islam yang mengizinkan pemakaian dana negara untuk syiar sosial keagamaan. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga ketepatan sasaran dan urgensi kebutuhan masyarakat dalam penyaluran bantuan tersebut.
"Dalam fikih Islam, pada dasarnya baitul mal atau kas negara boleh digunakan untuk kemaslahatan umat, termasuk membantu fakir miskin dan syiar sosial keagamaan, apabila dipandang membawa manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah dapat membantu penyediaan hewan kurban untuk rakyat sebagai bentuk pelayanan sosial, selama dilakukan secara transparan, tidak berlebihan, dan tidak mengabaikan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Yang terpenting adalah niat kemaslahatan umat, bukan kepentingan pribadi atau pencitraan," ucapnya.
Wilayah pinggiran, pondok pesantren, panti asuhan, serta daerah prasejahtera disarankan menjadi fokus utama distribusi bantuan kurban ini. Fahrur menilai sosialisasi awal mengenai asal-usul anggaran kemasyarakatan ini sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Saya kira lebih baik jika bantuan diprioritaskan untuk masyarakat pinggiran, pesantren, panti asuhan dan daerah kurang mampu agar manfaatnya lebih dirasakan oleh yang benar-benar membutuhkan," kata Gus Fahrur,
Fahrur menambahkan bahwa transparansi informasi mengenai program berbagi atas nama pemerintah melalui Presiden ini harus dikedepankan. Langkah tersebut penting dilakukan agar tidak timbul persepsi yang keliru mengenai akuntabilitas anggaran negara.
"Menurut saya memang sebaiknya masyarakat sejak awal diberi penjelasan secara terbuka bahwa pembagian itu merupakan program bantuan pemerintah berbagi melalui Presiden dalam rangka Idul Adha, bukan kurban pribadi. Agar tidak menimbulkan kesan pencitraan berlebihan, dan memang disalurkan kepada masyarakat kecil dan daerah yang lebih membutuhkan," sambung dia.
Landasan nilai kepedulian sosial dalam syariat Islam juga dikaitkan dengan keteladanan Nabi Muhammad yang pernah berkurban bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki kemampuan finansial. Figur pemimpin yang memfasilitasi ibadah warga dinilai memiliki dasar keagamaan yang kuat.
"Ada riwayat bahwa Nabi Muhammad pernah berkurban atas nama umatnya yang belum mampu berkurban. Dalam hadis disebutkan beliau menyembelih satu hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya, serta satu lagi untuk umatnya yang belum berkurban," jelasnya.
Prinsip akuntabilitas tatap harus dijunjung tinggi oleh pihak otoritas yang menyalurkan bantuan kemasyarakatan ke berbagai wilayah Indonesia. Fahrur menutup penjelasannya dengan mengingatkan batas-batas kepatutan dalam pengelolaan dana publik.
"Jadi pada prinsipnya pemimpin atau pihak yang mampu membantu masyarakat dalam ibadah kurban itu memiliki dasar nilai kepedulian sosial dalam syariat. Namun tetap harus dijalankan sesuai aturan dengan transparan, tepat sasaran, dan tidak berlebihan," sambung dia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan klarifikasi resmi mengenai landasan hukum pengadaan sapi kurban tersebut. Juri menegaskan bahwa alokasi anggaran pengadaan bersumber dari dana operasional kemasyarakatan yang sudah berjalan dari tahun ke tahun.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Penggunaan pagu anggaran Banpres diklaim sebagai hal yang lazim dilakukan dalam administrasi pemerintahan sebelumnya untuk memastikan kehadiran negara pada momentum sosial keagamaan. Di samping program negara ini, Presiden Prabowo Subianto secara personal dipastikan tetap melaksanakan ibadah kurban menggunakan dana pribadi yang disembelih terpisah bagi warga setempat.