PDMI Keluhkan Penahanan Sertifikat Profesi Dokter ke DPR RI
Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menyampaikan keluhan terkait penahanan sertifikat profesi mahasiswa kedokteran akibat tidak lulus uji kompetensi nasional dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (18/6). Penahanan sertifikat profesi tersebut berdampak pada tertahannya pelaksanaan sumpah profesi dan perolehan gelar bagi para dokter muda. Masalah ini dinilai memicu ketidakpastian hukum serta ancaman drop out bagi mahasiswa yang harus mengulang ujian tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Perwakilan mahasiswa dari PDMI, Mika Mirdani menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018, ijazah atau sertifikat profesi merupakan bukti kelulusan pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi adalah syarat kelayakan praktik. Namun, ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dianggap mencampuradukkan kedua hal tersebut.
"Seharusnya setelah ko-as, kami mendapatkan sertifikat profesi dokter. Tapi saat ini setelah menempuh pendidikan profesi dokter, sertifikat profesi kami ditahan sehingga sumpah profesi dan gelar profesi, kami tidak dapat," ucap Mika Mirdani, perwakilan mahasiswa PDMI.
Berdasarkan regulasi UU Kesehatan saat ini, tahapan menjadi dokter di Indonesia meliputi pendidikan sarjana untuk meraih ijazah, dilanjutkan pendidikan profesi yang mensyaratkan kelulusan uji kompetensi nasional untuk mendapatkan sertifikat profesi dan kompetensi. Setelah prosesi sumpah profesi dan memperoleh gelar, dokter baru wajib mengikuti program internship selama satu tahun yang diselenggarakan oleh Menteri Kesehatan. Durasi menempuh pendidikan kedokteran di Indonesia rata-rata memerlukan waktu minimal 5,5 tahun ditambah satu tahun masa internship. Bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi pertama, regulasi memberikan kesempatan mengulang sebanyak 12 kali dalam batas waktu maksimal tiga tahun setelah menyelesaikan studi profesi.