Pelaku Deepfake aespa Karina dan Winter Divonis 2,5 Tahun Penjara

Share

Pengadilan Tinggi Daegu lewat Divisi Kriminal 1 resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada seorang pelaku berinisial A. Seperti dikutip dari Detikcom, pria tersebut terbukti bersalah dalam kasus manipulasi digital terhadap grup idola aespa.

Agensi SM Entertainment mengumumkan perkembangan kasus hukum ini pada Kamis (18/6/2026). Pelaku A menerima vonis tersebut setelah terbukti membuat sekaligus memperjualbelikan video tiruan berbasis kecerdasan buatan (deepfake) yang menampilkan wajah Karina dan Winter.

Motif komersial menjadi latar belakang tindakan A yang sengaja mengedarkan video tersebut demi meraup keuntungan finansial. Setelah melalui proses pelaporan dan persidangan, hakim menilai hukuman kurungan badan ini setimpal dengan dampak perbuatannya.

Selain sanksi kurungan, hakim mewajibkan A untuk menyelesaikan program pemulihan kekerasan seksual selama 80 jam. Pelaku juga dikenai sanksi tambahan berupa larangan bekerja di institusi yang melibatkan anak-anak serta remaja selama kurun waktu 7 tahun.

"Kami memantau dengan cermat laporan dari penggemar serta platform domestik dan internasional utama, termasuk Theqoo, Instiz, X (sebelumnya Twitter), DC Inside, Nate Pann, MLB Park, Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, Ilbe, BobaeDream, FM Korea, Naver, dan Daum. Seperti yang dicatat dalam pembaruan triwulanan kami sebelumnya, investigasi terhadap kasus-kasus terkait deepfake, termasuk kasus ini, terus menghasilkan hasil yang berarti," kata manajemen SM Entertainment lewat keterangan resmi mereka.

"Kami juga terus mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang yang melakukan investigasi terhadap individu yang memposting konten atau komentar jahat tentang artis kami atas pelanggaran hukum termasuk Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dan Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Telekomunikasi," lanjut SM.

Manajemen menegaskan komitmen penuh mereka untuk melindungi hak serta ruang aman bagi seluruh artis di bawah naungan agensi. Pihak SM Entertainment menyatakan telah mengumpulkan berkas bukti dalam skala besar dan tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meringkus pelaku kejahatan siber lainnya.

Langkah hukum yang berjalan sampai ke meja hijau ini menjadi bukti nyata dari agensi dalam memproteksi artis mereka dari serangan pengguna anonim di media sosial. Fenomena pelecehan seksual digital melalui medium deepfake menjadi fokus utama pertahanan hukum pihak agensi.

"Kami akan menanggapi dengan tegas penyebaran rumor jahat dan informasi palsu, pelecehan seksual, ejekan, serta pembuatan dan penyebaran konten yang dimanipulasi, tanpa keringanan atau penyelesaian apa pun," tutup SM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author