Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel

Share

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II beserta tersangka Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi.

Dilansir dari Detikcom, kedua tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengendarai mobil tahanan. Roy Suryo dan dr Tifa tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat borgol kabel tis saat digiring oleh petugas kepolisian memasuki gedung kejaksaan untuk menjalani proses administrasi.

Sejumlah simpatisan dari kedua tersangka juga terlihat berkumpul di sekitar lokasi kejaksaan untuk memberikan dukungan moral. Langkah pelimpahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Suasana sempat riuh saat kedua tersangka keluar dari mobil tahanan menuju ruang administrasi Kejari Jakarta Selatan.

"Hasbunallah wa ni'mal wakil," ucap dr Tifa.

Mendampingi dr Tifa yang sempat mengacungkan simbol dua jari, Roy Suryo mengepalkan tangannya di hadapan para simpatisan yang hadir.

"Allahu akbar," kata Roy Suryo.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah membekuk kedua tersangka guna kelancaran proses penyerahan ke jaksa penuntut umum. Penegasan mengenai keabsahan prosedur ini disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto.

Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa seluruh alat bukti telah dipenuhi sesuai regulasi hukum yang berlaku. Hak-hak tersangka dalam proses peradilan juga dipastikan berjalan setara.

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.

Proses pengamanan terhadap kedua figur tersebut juga dibenarkan oleh petinggi Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penanganan kasus ini sejak awal.

"Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Iman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author