Pemasok Sepatu Nike Rumahkan 4000 Pekerja di Bandung
Sebanyak 4.000 buruh di salah satu pabrik pemasok sepatu Nike yang berlokasi di Bandung dirumahkan sejak Senin, 15 Juni 2026. Langkah ini diambil oleh pihak manajemen perusahaan akibat terjadinya hambatan pasokan bahan baku yang dikirim dari Amerika Serikat.
Informasi mengenai pemutusan sementara kegiatan kerja ini disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (18/6/2026). Jumlah pekerja yang terdampak mencapai hampir sepertiga dari total keseluruhan 14.000 karyawan di pabrik tersebut.
Keterlambatan pengiriman material manufaktur ini diduga terjadi setelah adanya perubahan sistem pengadaan dari pihak prinsipal. Penjelasan mengenai kendala operasional tersebut dipaparkan langsung oleh pimpinan serikat pekerja.
"Keterlambatan suplai bahan baku ini informasinya disebabkan karena sebelumnya disuplai bahan baku langsung oleh pihak Nike, tapi kemudian diserahkan ke vendor pihak ketiga, jadi mungkin ada hambatan teknis. Diperkirakan bahan baku baru tersedia bulan Juli," kata Ristadi, Presiden KSPN.
Meskipun operasional pabrik terhenti bagi ribuan pekerja, pemenuhan hak finansial karyawan dipastikan tetap berjalan. Perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi pengupahan yang berlaku selama masa pemulihan pasokan ini.
"Selama dirumahkan pihak perusahaan tetap memberikan menjamin hak-hak normatif sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, misal soal upah tetap diberikan kepada 4 ribu pekerja yang dirumahkan sebesar upah minimum yang berlaku," ujar Ristadi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran yang lebih mendalam terkait stabilitas industri manufaktur alas kaki nasional. Ada indikasi bahwa persoalan logistik ini berkelindan dengan penurunan volume pemesanan dari pasar internasional.
"Sehingga pihak Nike mengurangi ordernya, ini yang bisa berakibat fatal yaitu potensi terjadinya PHK massal tidak bisa terhindarkan, tapi semoga ini tidak terjadi," tutur Ristadi.
Sektor manufaktur dalam negeri yang bergantung pada material impor memang sedang mengalami tekanan berat akibat lonjakan biaya produksi dan energi. Hambatan tersebut diperparah oleh lesunya daya beli masyarakat global dan domestik yang membatasi penyesuaian harga jual produk.
Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, serikat pekerja mendorong adanya intervensi regulasi dari pemerintah. KSPN mendesak penguatan perlindungan bagi pelaku usaha domestik melalui instrumen perpajakan, kemudahan izin, serta pengendalian arus barang impor.
"Misalnya pengetatan importasi barang-barang yang sudah mampu diproduksi dalam negeri, stabilitas harga dan suplai energi industri, perizinan yang praktis cepat murah, pajak yang rasional dan penyiapan SDM tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha," tutup Ristadi.