Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil berinisial APS di sebuah hotel di Palembang. Melalui putusan tersebut, terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati.

Seperti dikutip dari Detikcom, vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar dalam persidangan pada Kamis (18/6/2026). Hakim menyatakan bahwa Febrianto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keputusan ini sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pengamatan di ruang sidang, Febrianto tampak tertunduk lesu saat mendengarkan putusan tersebut. Majelis hakim kemudian membacakan amar putusan secara langsung di hadapan terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kristanto Sahat membacakan amar putusan, Kamis. Kasus kejahatan ini sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Kota Palembang. Jenazah APS ditemukan di dalam kamar hotel yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, dengan kondisi mengenaskan dan mulut tersumpal.

Penemuan korban bermula dari kecurigaan karyawan hotel karena penghuni kamar tidak kunjung keluar setelah melewati batas waktu check-out. Ketika pintu dibuka, petugas menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di lantai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author