Polisi Periksa 120 Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo-dr Tifa
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa total 120 orang saksi dan ahli dalam penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan mendalam tersebut rampung dilakukan sebelum pihak kepolisian membawa kedua tersangka ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pascapenangkapan. Jumlah pihak yang dimintai keterangan terdiri dari puluhan saksi serta ahli dari berbagai bidang keilmuan, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka sendiri demi menjaga keberimbangan proses hukum.
"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelibatan keahlian ini dilakukan secara terbuka, baik dari unsur independen maupun eksternal. "Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen, mau pun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka," ujarnya Iman.
Langkah pemeriksaan ini diambil sebagai komitmen penyidik untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. "Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka," imbuh Iman.
Setelah seluruh berkas perkara dari pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik kemudian melakukan penindakan lanjutan terhadap kedua tersangka. "Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026). Budi memastikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari prosedur formal yang harus berjalan setelah status hukum berkas perkara meningkat.
"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," bebernya.