Pemerintah Akselerasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Berbagai Daerah
Pemerintah Republik Indonesia mengakselerasi penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui berbagai program di daerah untuk mempermudah akses layanan publik masyarakat secara instan dan aman.
Aplikasi digital yang menjadi bentuk elektronik dari KTP-el ini mengintegrasikan dokumen esensial seperti Kartu Keluarga hingga akta kelahiran langsung ke dalam ponsel pintar penduduk.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang menggelar program akselerasi melalui kegiatan bertajuk "Talkshow & Sosialisasi Aplikasi IKD Goes to Campus" di Universitas Prasetiya Mulya Kampus BSD pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan pintu gerbang utama yang mengintegrasikan masyarakat dengan seluruh fasilitas pelayanan publik negara.
"Adminduk ini seperti jargon yang selalu dilontarkan, bukan pelayanan dasar, tapi menjadi dasar bagi semua pelayanan. Mau ke rumah sakit, kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi. Pasti ber-urusan dengan adminduk. Kita mencatat semua, dari mulai lahir sampai meninggal, itu kita catat semua," ujar Fachrul Rozi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
Pihaknya mencatat tantangan geografis berupa luas wilayah 1.001 kilometer persegi dengan lonjakan populasi penduduk Kabupaten Tangerang yang mencapai 3.500.000 jiwa pada tahun 2025.
"Dulu Kabupaten Tangerang pelayanan adminduk itu masih terfokus di dinas. Dengan luas wilayah 1.001 kilometer persegi, jumlah penduduk 3.500.000 (2025), itu ada sedikit hambatan dan terganggu pelayanan. Sehingga di tahun 2025 di bulan April, kemudian November, kita sudah membuka loket pelayanan hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, 29 kecamatan. Satu Mall Pelayanan Publik, satu Gerai Pelayanan Publik, dan nanti di bulan Oktober kita juga akan membuka lagi Mall Pelayanan Publik yang daerah Suvarna Sutera, satu di Citra, kemudian di Termoda," jelas Fachrul Rozi.
Langkah ekspansi tersebut diperkuat dengan peralihan ke format digital yang diproyeksikan menjadi solusi atas kendala kelangkaan blangko KTP fisik di masa lampau.
"Tujuannya Agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat. Ditambah sekarang era digitalisasi, kedepanya pelayanan adminduk itu bisa dilakukan secara lebih efisien melalui aplikasi digital. Salah satunya nanti yang akan disampaikan oleh Pak Suseno terkait IKD," tambah Fachrul Rozi.
Meskipun pasokan blangko fisik di Kabupaten Tangerang dipastikan aman hingga akhir tahun anggaran berkat skema belanja hibah, IKD dinilai menjadi alternatif yang adaptif.
"Dulu ramai, Blangko kosong, KTP tidak bisa dicetak, Tapi untuk kabupaten insyaallah untuk blangko kita aman sampai dengan akhir tahun karena kita sudah belanja hibah. salah satu alternatif supaya untuk tidak terlalu monoton di blangko, adalah IKD," jelas Fachrul Rozi lebih lanjut.
Sementara itu, gerakan serupa juga berjalan di Sumatra Barat sebagaimana dilansir dari situs resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang pada Rabu, 27 Mei 2026.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengimbau warga kota setempat untuk segera mengaktifkan aplikasi digital ini demi mewujudkan ekosistem kota pintar.
"IKD lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa atau memfotokopi KTP untuk berbagai keperluan pelayanan," ujar Ances Kurniawan, Kepala Disdukcapil Kota Padang.
Pihaknya menegaskan bahwa proses registrasi IKD memerlukan verifikasi ketat yang harus didampingi langsung oleh petugas berwenang di kantor pelayanan publik.
"Prosesnya mudah, cepat, dan gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit," kata Ances Kurniawan.
Berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilansir dari detikcom dan media24.id, warga harus memenuhi syarat dasar berupa kepemilikan e-KTP, email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel berbasis Android atau iOS.
Langkah pendaftaran dimulai dengan mengunduh aplikasi IKD, mengisi NIK, email, dan nomor ponsel, melakukan verifikasi wajah (face recognition), hingga melakukan pemindaian QR Code di kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat.