Pemerintah Ambil Alih Lahan Eks Hotel Sultan untuk Kesejahteraan Rakyat

Share

Aparat gabungan TNI, Polri, dan petugas keamanan mengawal ketat eksekusi pengosongan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juni 2026 pagi, menyusul berakhirnya masa Hak Guna Bangunan PT Indobuildco.

Ribuan personel keamanan bersiaga di sejumlah titik strategis sekitar Senayan, termasuk Pintu 8 GBK dan area Parkir Timur Senayan, dengan dukungan puluhan truk serta kendaraan taktis. Akses menuju area GBK, seperti Pintu 4 dan Pintu 5, ditutup untuk umum, sementara Pintu 10 dibuka secara terbatas guna mengendalikan mobilitas.

Situasi di lapangan sempat memanas karena kehadiran ratusan massa simpatisan yang membawa spanduk penolakan eksekusi, namun kondisi tetap kondusif terkendali di bawah penjagaan petugas. Pengosongan paksa ini didasarkan pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan sejak periode 1959-1962 untuk Asian Games IV, dan pemerintah tidak pernah mengalihkan hak tanahnya kepada PT Indobuildco yang telah menggunakan area tersebut selama sekitar 50 tahun.

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis.

Langkah pengamanan aset di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kendali aset pemerintah yang dikuasai pihak lain.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menambahkan bahwa proses hukum perkara ini telah berlangsung selama sekitar 20 tahun sebelum akhirnya perintah eksekusi diterbitkan.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan.

Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," kata Chandra.

Terkait nasib pekerja di kawasan tersebut, pemerintah memastikan akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap semua kategori status ketenagakerjaan yang ada.

"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," ucap Chandra.

Pemerintah juga telah menyusun rencana pemanfaatan bangunan beserta seluruh fasilitas di kawasan eks Hotel Sultan pasca-eksekusi ini.

"Itu nanti kita akan, kita sudah punya rencana ya. Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," tutur Chandra.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author