Pemerintah Ambil Alih Lahan dan Bangunan Hotel Sultan
Pemerintah mengambil alih lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026) pagi. Langkah eksekusi pengosongan aset yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco tersebut dilakukan berdasarkan perintah pengadilan untuk mengembalikan hak atas tanah kepada negara, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pengosongan dan penghentian aktivitas di kawasan tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama lebih dari 3.000 personel gabungan TNI dan Polri. Proses eksekusi sempat menghadapi penolakan dari sejumlah massa yang menggelar aksi demonstrasi dan memasang spanduk di depan Hotel Sultan.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, memastikan bahwa pemerintah telah memiliki rencana untuk mengelola serta mengembangkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 tersebut. Namun, rincian mengenai nasib pengembangan bangunan ke depan belum dijelaskan secara detail.
"Nanti akan kita sampaikan pada waktunya," ujar Chandra Hamzah, Kuasa Hukum PPKGBK.
Penjelasan lengkap mengenai rencana pengelolaan tersebut akan dipaparkan pemerintah setelah seluruh proses eksekusi berjalan dengan lancar. Saat ini, pemerintah fokus menyelesaikan pengosongan fisik bangunan secara menyeluruh.
Sementara itu, posisi pemerintah mengenai status kepemilikan tanah ini dipertegas oleh Kementerian Sekretariat Negara. Lahan eks Hotel Sultan tersebut merupakan aset negara yang sudah dibebaskan sejak puluhan tahun lalu.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibebaskan pemerintah pada 1959 demi kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-IV. Menurut dia, PT Indobuildco telah mengelola aset tersebut selama setengah abad dengan berbagai kejanggalan dalam prosesnya.
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Eksekusi ini dijalankan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pengadilan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan dan mengembalikan seluruh aset kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK melalui putusan yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu inkracht.
Pemerintah mengimbau manajemen PT Indobuildco untuk bersikap kooperatif agar tidak memperburuk kondisi usaha. Penundaan proses hukum ini dinilai hanya akan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja dan karyawan di Hotel Sultan.