Pemerintah Siap Bahas RUU Perkoperasian Bersama Komisi VI DPR

Share

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu (17/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Langkah merombak regulasi ini diambil karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tidak relevan dengan dinamika zaman. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkependangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Pemerintah mencermati sejumlah isu krusial dalam draf RUU usulan DPR tersebut, termasuk adopsi teknologi digital oleh koperasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Namun, regulasi mengenai jenis teknologi dan pengelolaannya tetap perlu diperdalam agar berjalan dengan aman.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," kata Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Isu krusial lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah pengawasan, perlindungan dana nasabah melalui pembentukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi), serta instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," tegas Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Pemerintah menilai sanksi pidana dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota dan masyarakat, sekaligus perlu memperdalam ketentuan terkait ekosistem dan fungsi pemangku kepentingan. Pemerintah optimistis wajah koperasi Indonesia akan berubah total dan menjadi soko guru perekonomian nasional melalui pengesahan RUU ini.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," papar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author