Pemerintah Benahi Tata Kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pemerintah mulai membenahi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (17/06/2026). Perbaikan mekanisme pemberian insentif bagi SPPG menjadi salah satu fokus utama dalam langkah pembenahan tersebut.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa besaran insentif SPPG ke depan bakal ditentukan oleh jumlah penerima manfaat yang dilayani serta hasil penilaian kualitas masing-masing unit.
"Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan memengaruhi insentifnya, jadi angka insentifnya tidak akan sama," ujar Qodari.
Langkah penataan ini juga diiringi dengan kebijakan penghentian sementara pembangunan SPPG yang baru. Penundaan ekspansi tersebut dilakukan karena pemerintah memilih fokus memperkuat kualitas operasional dari unit-unit pelayanan yang saat ini sudah berjalan.
Kebijakan prioritas ini diambil seiring dengan perluasan jangkauan program makan gratis yang masif di berbagai wilayah. Saat ini, program tersebut dilaporkan telah menjangkau sekitar 63 juta penerima manfaat melalui keberadaan kurang lebih 28.000 unit SPPG.