Pemerintah Bentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia Lewat UU P2SK

Share

Pemerintah berencana mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Rencana strategis ini tertuang di dalam perubahan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan, seperti dilansir dari Detik Finance.

Pendirian pusat keuangan ini bertujuan untuk memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian domestik melalui kontribusi nyata dari sektor finansial. Langkah tersebut menjadi bagian dari visi nasional dalam memperkuat stabilitas ekonomi negara.

"Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia," tulis Pasal 248A ayat (1) UU P2SK.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pusat Finansial Internasional Indonesia akan memiliki kemandirian dalam bidang keuangan dan administrasi. Selain itu, kawasan ini juga bakal menerapkan kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional.

Pemerintah mempunyai wewenang untuk menetapkan satu atau beberapa daerah sebagai lokasi pusat keuangan internasional ini. Aktivitas bisnis di dalamnya bakal mencakup bidang penunjang sektor keuangan serta kegiatan usaha dari sektor lainnya.

Pengelolaan kawasan ini nantinya berada di bawah kendali dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah juga memastikan bahwa aktivitas usaha di wilayah tersebut akan memperoleh perlakuan khusus.

"Kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," tulis ayat (6) Pasal 248A UU tersebut.

Regulasi mengenai penyelenggaraan pusat keuangan ini selanjutnya akan disusun secara spesifik dalam undang-undang tersendiri. Aturan turunan tersebut ditargetkan rampung paling lambat tiga bulan setelah perubahan UU P2SK resmi diundangkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author