Pemerintah Beri Perlakuan Khusus Bagi Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Pemerintah memberikan jaminan keamanan khusus bagi para investor yang menanamkan modal pada instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Regulasi ini telah berkekuatan hukum tetap pasca-disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), seperti dikutip dari Detik Finance.
Berdasarkan Pasal 50A dalam undang-undang tersebut, kedua jenis surat utang ini diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Proses penerbitannya wajib mengutamakan pemenuhan prinsip profesional, akuntabel, serta pertimbangan bisnis yang sah melalui strategi pengelolaan dan pengendalian risiko yang ketat.
Payung hukum ini menegaskan bahwa kepemilikan instrumen surat utang negara tersebut dikategorikan sebagai transaksi yang sah di dalam sistem keuangan nasional. Melalui skema ini, negara menyediakan proteksi khusus kepada para pemegang instrumen dari potensi tuntutan hukum.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Kemudahan lain juga diatur pada ayat (6) yang menetapkan bahwa data serta informasi terkait kepemilikan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dipergunakan sebagai basis pemungutan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan proteksi hukum yang spesifik ini berlaku mengikat untuk aktivitas transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Selain perlindungan hukum, para pemegang modal diberikan hak penuh untuk melakukan pemindahtanganan instrumen atau menggunakannya sebagai aset jaminan. Fasilitas ini juga membuka kesempatan bagi pemegang surat utang untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak yang diselenggarakan pemerintah.
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.