Pemerintah Berikan Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah dan Natal 2026
Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pemotongan harga tiket transportasi umum untuk masa liburan sekolah 2026, serta menyambut Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan pergerakan harga barang dan jasa, dilansir dari Detik Finance.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa stimulus ini merupakan komitmen nyata untuk menyediakan pelayanan mobilitas yang selamat, aman, dan nyaman. Kebijakan ini diharapkan dapat diakses secara luas oleh masyarakat di tengah lonjakan mobilitas.
Adanya insentif ini ditargetkan mampu memangkas pengeluaran perjalanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memicu pergerakan orang dan meningkatkan roda perekonomian sepanjang musim liburan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy dalam keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Sabtu (20/6/2026).
Landasan hukum aturan ini mengacu pada Keputusan Bersama yang melibatkan Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik. Keputusan tersebut mengatur penugasan BUMN transportasi dalam menyalurkan stimulus ekonomi sektor transportasi.
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai besaran potongan harga tiket untuk berbagai moda transportasi massal.
Moda transportasi kereta api komersial kelas ekonomi mendapatkan pemotongan harga sebesar 30 persen. Fasilitas ini berlaku untuk semua lintas pelayanan mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Untuk moda transportasi laut, potongan harga sebesar 30 persen diberikan kepada seluruh penumpang kapal laut kelas ekonomi. Masa berlaku kebijakan ini berjalan mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Sektor penyeberangan juga mendapatkan insentif berupa penghapusan tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen. Kebijakan ini menyasar penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan atau 7 lintasan dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Adapun rute penyeberangan yang memberlakukan kebijakan ini meliputi jalur Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo.
Bagi pengguna transportasi udara, pemerintah memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen. Fasilitas ini ditujukan bagi penerbangan berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Dudy menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.