Pemerintah Berikan Diskon Tarif Transportasi Libur Sekolah 2026
Pemerintah meluncurkan kebijakan insentif berupa pemotongan tarif layanan transportasi massal bagi masyarakat selama masa libur sekolah pada Sabtu (20/6/2026). Langkah ini disahkan melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang mengatur penugasan BUMN transportasi untuk memangkas tarif pada liburan sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027. "Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Berdasarkan laporan dari Bloombergtechnoz, pengurangan tarif sebesar 30 persen diberlakukan untuk seluruh perjalanan kereta api komersial kelas ekonomi dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Diskon sebesar 30 persen juga diberikan pada tiket kapal laut penumpang kelas ekonomi di semua rute perjalanan yang dijadwalkan berlangsung sejak 20 Juni sampai 15 Agustus 2026. Fasilitas bebas tarif jasa kepelabuhanan atau diskon hingga 100 persen disediakan pada sektor penyeberangan bagi pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan utama yang mencakup tujuh lintasan mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Tujuh jalur penyeberangan yang menerima insentif tersebut adalah Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen diberikan kepada penumpang pesawat terbang kelas ekonomi berjadwal untuk pembelian dan penerbangan periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan layanan transportasi selama musim liburan ini tetap menempatkan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagai prioritas utama.