Pemerintah Eksekusi Lahan Hotel Sultan demi Amankan Aset Negara

Share

Pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno resmi dieksekusi oleh pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mempertegas kepemilikan negara atas aset strategis yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meninjau langsung proses eksekusi pengosongan tersebut di lokasi kejadian.

Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa tindakan hukum ini didasari oleh keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4," ungkap Bambang di lokasi, Kamis (18/6/2026). Pemberihan hak kelola kepada pihak swasta dinilai sudah berlangsung sangat lama.

"Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara," tegas dia. Menurut catatan peninjauan pemerintah, pengelolaan lahan oleh PT Indobuildco selama setengah abad terakhir menyisakan banyak catatan merah.

"Selama 50 tahun aset ini digunakan Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun," ujarnya. Kemensetneg memastikan bahwa kawasan strategis ini tidak akan ditelantarkan setelah proses pengambilalihan selesai. "Ini aset strategis dan Presiden menyampaikan nanti ketika dikembalikan ke negara aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tutupnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembatasan akses berupa pemasangan pagar kawat berduri telah dilakukan di sekeliling area hotel menjelang pelaksanaan eksekusi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author