Pemerintah Gelontorkan Rp15,2 Triliun untuk Gaji Ke-13 Aparatur Pusat
Kementerian Keuangan merealisasikan pencairan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp15,2 triliun hingga 8 Juni 2026 untuk 2.400.920 aparatur negara di lingkungan pemerintah pusat. Langkah ini diikuti oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mulai menyalurkan dana secara bertahap pada Senin, 16 June 2026.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dilansir CNN Indonesia, alokasi terbesar disalurkan kepada PNS pusat senilai Rp8,53 triliun untuk 918.838 pegawai. Prajurit TNI menerima Rp3,37 triliun untuk 584.402 personel, sedangkan anggota Polri mendapatkan Rp1,94 triliun bagi 488.252 personel.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat menerima pagu sebesar Rp1,23 triliun untuk 394.581 pegawai. Adapun Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) mendapatkan bagian senilai Rp154,7 miliar yang dibagikan kepada 14.827 pegawai.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga telah mengajukan proses pencairan. Sebanyak 8.969 satuan kerja tercatat telah merampungkan pembayaran tunjangan tahunan tersebut.
"Realisasi pembayaran gaji ketiga belas yang telah dibayarkan sebesar Rp15,2 triliun untuk 2.400.920 pegawai/personel," ujar Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
Di sektor pensiunan, negara telah menyalurkan dana sebesar Rp12,24 triliun kepada 3.745.172 penerima atau mencapai 99,7 persen dari target. PT Taspen (Persero) mendistribusikan Rp10,8 triliun kepada 3.241.652 pensiunan, sementara PT Asabri mencairkan Rp1,44 triliun untuk 503.520 orang.
Untuk tingkat daerah, realisasi pembayaran baru menyentuh angka Rp3,85 triliun untuk 772.857 pegawai di 105 pemerintah daerah dari total 546 pemda. Salah satu wilayah yang mulai mengeksekusi anggaran adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan alokasi sebesar Rp108 miliar.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menyatakan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di wilayahnya. Melki mengaitkan momentum pencairan ini dengan persiapan masyarakat menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
"Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap mulai hari ini," kata Melki Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pihak otoritas daerah menyebutkan bahwa pemberian hak ini merupakan apresiasi atas kinerja para pegawai di lapangan. Kebijakan operasionalnya sendiri bertumpu pada regulasi nasional berupa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
"Kita tahu bahwa ini kan sudah memasuki tahun ajaran baru, pendaftaran sekolah dan kebutuhan lainnya sangat diperlukan karena itu juga adalah salah satu alasan mengapa proses pencairan mulai hari ini," tambah Melki Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Langkah serupa juga dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya yang dilaporkan situs resmi surabaya.go.id. Otoritas penatausahaan keuangan setempat kini sedang merampungkan seluruh tahapan administrasi agar pencairan berjalan akuntabel.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya Wiwiek Widayati menegaskan kepatuhan institusinya terhadap regulasi pusat. Penyaluran di Surabaya diklaim tetap mempertimbangkan kondisi kapasitas fiskal daerah.
"Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel," kata Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.
Manajemen keuangan daerah menekankan bahwa besaran tunjangan ini mengacu pada komponen pendapatan yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026. Skema pembayaran juga mengatur batasan masa kerja bagi pegawai kontrak.
"Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.
Bagi PPPK yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, besaran nominal akan diberikan secara proporsional. Namun, bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, hak tunjangan ini dipastikan tidak diberikan.
"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026," terang Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya selanjutnya menetapkan bahwa regulasi teknis mendetail mengenai penyaluran APBD ini akan dituangkan lewat Peraturan Wali Kota. Target tercepat pembayaran diagendakan rampung pada Juni atau bulan berikutnya.
"Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku," pungkas Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.