Pemerintah Godok Aturan Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi

Share

Pemerintah mendorong pembentukan lembaga pengawasan perizinan serta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama Komisi VI DPR RI untuk menata ulang ekosistem koperasi nasional.

Penyusunan regulasi baru ini didasarkan pada draf RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Langkah pembaruan hukum tersebut diambil karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah berusia 34 tahun dan kehilangan relevansi dengan dinamika zaman, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memandang pembaruan regulasi atas inisiatif DPR ini menjadi momentum besar untuk membenahi seluruh ekosistem perkoperasian secara menyeluruh.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Pihak kementerian mengidentifikasi beberapa isu krusial yang memerlukan pembahasan mendalam, termasuk kesiapan koperasi dalam mengadopsi teknologi digital demi meningkatkan transparansi serta akuntabilitas layanan. Selain itu, pembentukan LPS Koperasi dirancang khusus untuk mengawasi dan memberikan jaminan atas dana simpanan para anggota pada KSP atau KSPPS.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," jelas Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Pemerintah juga menaruh perhatian pada instrumen penegakan hukum lewat penerapan sanksi pidana demi melindungi anggota. Kendati demikian, menteri mengingatkan agar perumusan pasal-pasal pidana tersebut dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengurus.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," beber Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Selain masalah hukum, penataan regulasi ini juga akan mempertegas ekosistem serta pembagian fungsi yang jelas di antara para pemangku kepentingan dan pemerintah. Melalui akomodasi berbagai isu strategis tersebut, pembenahan ini diharapkan mampu mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama ekonomi serta membawa koperasi Indonesia bersaing di kancah global.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," imbuh Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author