Pemerintah Indonesia Angkat Kartu Merah Melawan Pekerja Anak

Share

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmen Indonesia untuk menghapus fenomena pekerja anak demi menjamin hak belajar dan bermain mereka. Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dilansir dari Detikcom, peringatan global tahun ini mengusung slogan "Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Permainan Adil untuk Anak-anak, Pekerjaan Layak untuk Orang Dewasa". Melalui momentum ini, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melindungi masa depan generasi muda.

"Setiap anak berhak berada di sekolah, di ruang bermain, tempat mereka dapat belajar, tumbuh, dan meraih mimpi-mimpinya. Bukan di tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan masa depan mereka," tutur Arifah dikutip dari Instagram resmi KemenPPPA, Jumat (12/6/2026).

Kementerian PPPA menyatakan bahwa seluruh elemen pendukung, mulai dari keluarga hingga pelaku usaha, memiliki andil besar dalam pemenuhan hak anak. Sikap tegas ditunjukkan dengan menolak segala bentuk eksploitasi kerja pada anak di bawah umur.

"Hari ini, Indonesia mengangkat kartu merah terhadap pekerja anak," ucap Menteri Arifah.

Pihaknya mengimbau agar ada komitmen bersama yang kuat dalam menghentikan praktik ini secara total di seluruh wilayah Indonesia. Sinergi ini dibutuhkan agar anak-anak dapat tumbuh secara optimal.

"Peran keluarga, dunia usaha, pekerja, government, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap anak dapat menikmati haknya untuk belajar, bermain, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Karena masa depan anak adalah tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), saat ini terdapat 138 juta anak yang masih terlibat sebagai pekerja di seluruh dunia. Dari total jumlah tersebut, hampir 54 juta anak terperangkap dalam bidang pekerjaan yang membahayakan keselamatan mereka.

Organisasi PBB mencatat sektor pertanian menjadi bidang terbesar yang mempekerjakan anak, diikuti oleh sektor jasa seperti pekerjaan rumah tangga dan perdagangan, serta sektor industri meliputi manufaktur dan pertambangan. Hari Dunia Menentang Pekerja Anak sendiri pertama kali diluncurkan oleh ILO pada tahun 2002 untuk memobilisasi gerakan global.

Berdasarkan Konvensi Nomor 138, ILO mengatur batas usia minimum anak diperbolehkan bekerja tidak boleh kurang dari usia penyelesaian pendidikan wajib. Jika merujuk pada regulasi wajib belajar 13 tahun di Indonesia yang dimulai sejak usia 7 tahun, maka seorang anak idealnya baru diizinkan bekerja setelah menginjak usia 20 tahun.

Hukum internasional melarang pekerja anak dalam tiga kategori utama, yaitu praktik perbudakan dan perdagangan manusia, pekerjaan yang melanggar batas usia minimum sehingga menghambat perkembangan, serta jenis pekerjaan berbahaya yang mengancam fisik dan mental anak. Pada tahun 2026 ini, PBB dan ILO menggelar Konferensi Global keenam tentang Penghapusan Pekerja Anak yang bertempat di Marrakech, Maroko, Afrika Utara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author