Pemerintah Izinkan BLU dan BUMN Impor Minyak Mentah Rusia
Pemerintah Indonesia mengizinkan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimpor minyak mentah langsung dari Rusia melalui regulasi terbaru. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Gedung DPR Senayan pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur badan pelaksana serta mekanisme teknis importasi. Hingga saat ini, judul resmi dari aturan baru tersebut belum dirilis ke publik.
"Jadi untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres No. 26/2026; di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU," ungkap Yuliot di Gedung DPR Senayan, Senin (25/5/2026).
Pemerintah juga mengantisipasi potensi selisih harga dari pengadaan minyak Rusia dibanding wilayah lain seperti Amerika, Afrika, dan Timur Tengah akibat dinamika lokasi dan biaya pengiriman.
"Itu ada perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," tambahnya.
Penyesuaian selisih harga komoditas tersebut dimasukkan ke dalam aturan baru guna mencegah munculnya kendala hukum di masa mendatang. Penguatan harga minyak mentah acuan Rusia, Urals, sempat menyentuh angka US$94,87 per barel pada pertengahan Mei 2026 yang mendekati harga Brent seiring penutupan Selat Hormuz.
"Kita mengadakan minyak itu kan ada dari Timur Tengah, kemudian itu ada dari Afrika, kemudian ada dari Amerika juga, ada dari Rusia. Ini kan bisa terjadi perbedaan. Jadi pada saat ini [sudah diatur], jangan [sampai] ke depan menjadi persoalan hukum di belakang hari, itu juga diatur dalam perpres," ungkapnya.
Kementerian ESDM sebelumnya membenarkan pengerjaan draf perpres pembentukan BLU spesifik untuk impor minyak mentah dari Rusia ini. Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Hendra Gunawan menyatakan aturan turunan sedang dipersiapkan.
"Dari pihak kami sudah menyiapkan perpres tentang penunjukan BLU dan kemudian ini akan digodok terus tindak lanjutnya, mekanisme dalam bentuk permen atau kepmen," kata Hendra dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Kamis (21/5/2026).
Pihak Ditjen Migas menargetkan pembahasan draf peraturan menteri sebagai tindak lanjut perpres dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
"Kita sudah mempunyai draf permen tindak lanjut dari perpres," ungkap Hendra.
Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengisyaratkan PT Pertamina (Persero) semula tidak akan mengeksekusi langsung impor minyak Rusia sebesar 150 juta barel tersebut. Pertimbangan ini berkaitan dengan posisi Pertamina sebagai penerbit surat utang global (global bond) yang harus menghindari sanksi negara Barat terhadap Rusia.
"Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses," ungkap Laode kepada awak media di sela IPA Convex, Rabu (20/5/2026).
Meskipun belum membuka nama badan pelaksana pengganti saat itu, Laode memastikan kesiapan regulasi tambahan dari pemerintah untuk memayungi transaksi komoditas energi tersebut.
"Saya ingin sampaikan bahwa itu nanti akan didukung juga dengan regulasi tambahan," tegasnya.