Pemerintah Jamin Nasib Karyawan Terdampak Eksekusi Hotel Sultan

Share

Pemerintah Indonesia bersama pengelola Gelora Bung Karno (GBK) memastikan akan memperhatikan nasib para karyawan Hotel Sultan yang terdampak oleh proses eksekusi lahan pada Kamis (18/6/2026).

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, saat memantau proses eksekusi di lokasi sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak pemerintah meminta agar para pekerja tidak perlu risau akan potensi kehilangan mata pencaharian mereka setelah pengambilalihan aset tersebut selesai dilakukan.

"Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK. Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," kata Juri kepada wartawan di sela eksekusi Hotel Sultan di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Pendataan jumlah tenaga kerja yang terdampak segera dilaksanakan oleh pihak manajemen GBK. Juri menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK BGBK) untuk mengawal pemenuhan hak dan masa depan para pekerja.

"Jadi teman-teman, terkait dengan karyawan Hotel Sultan atau eks karyawan Hotel Sultan, nanti prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," jelas Juri, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Langkah perlindungan ini diambil agar proses alih fungsi atau pengosongan lahan negara tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat kecil, khususnya para staf perhotelan. Pemerintah berkomitmen penuh agar tidak ada pihak yang dirugikan dari aspek ketenagakerjaan.

"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," imbuh Juri, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Selain fokus pada mitigasi dampak ketenagakerjaan, PPK GBK juga diwajibkan untuk segera mematangkan cetak biru pemanfaatan lahan eks Hotel Sultan tersebut. Rencana strategis ini nantinya akan menentukan arah operasional kompleks bangunan ke depan.

"Terkait dengan pemanfaatan aset ini, tadi sudah dijelaskan, tadi pagi juga sudah dijelaskan. Pertama tentu PPKGBK yang diberi amanah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagai pengelola barang milik negara itu untuk apa merancang, untuk apa menyusun langkah-langkah berikutnya seperti apa pemanfaatan Hotel Sultan ini," kata Juri, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Skema final mengenai fungsi baru dari kawasan tersebut akan diumumkan secara berkala setelah seluruh tahapan evaluasi teknis rampung diselesaikan.

"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan, atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan Hotel Sultan ini ke depan," imbuh Juri, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author