Pemerintah Jelaskan Makna 1.800 Ton Emas
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan persepsi tentang istilah "1.800 ton emas di bawah bantal" yang selama ini digunakan untuk menggambarkan kepemilikan emas masyarakat Indonesia secara tradisional, bukan secara harfiah.
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, istilah tersebut mengacu pada emas fisik yang disimpan masyarakat selama bertahun-tahun dan diwariskan turun-temurun, sebagian disimpan secara pribadi di rumah.
"Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Haryo menyebutkan bahwa Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi tahunan mencapai 90 ton. Sementara itu, kepemilikan emas masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton yang umumnya disimpan sebagai aset pribadi.
"Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$ 252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat. Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional," jelasnya.
Haryo menilai potensi emas masyarakat ini sebagai peluang untuk mengembangkan ekosistem bullion nasional. Pemerintah mendorong masyarakat agar memiliki pilihan yang lebih luas dalam mengelola aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terpercaya.
"Jika sekitar 20% dari potensi emas masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan berdampak positif pada pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," tambahnya.
Haryo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mengambil alih kepemilikan emas masyarakat, melainkan hanya membangun ekosistem dan menyediakan instrumen yang memberi nilai tambah bagi aset masyarakat.
"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," ujar Haryo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan potensi besar emas masyarakat yang disimpan secara pribadi mencapai 1.800 ton dengan nilai US$ 252 miliar atau sekitar Rp 4.460 triliun.
Airlangga menyampaikan hal ini dalam peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
"Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$ 252 miliar," ujar Airlangga.
Sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, Pegadaian telah memiliki sekitar 153 ton emas senilai US$ 20 miliar, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki 20 ton emas.
Airlangga menambahkan bahwa jika 20% dari emas masyarakat dialihkan ke instrumen keuangan atau perbankan syariah dan Pegadaian, maka akan memberikan pertumbuhan signifikan bagi ekosistem bullion.
"Jadi, bagaimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI, yang US$ 252 billion ini, mungkin 20% saja pindah dari ditaruh di bawah bantal ke ditaruh ke instrumen keuangan ataupun instrumen perbankan di Syariah maupun Pegadaian, nah ini sebuah pertumbuhan yang luar biasa kalau itu bisa kita lakukan," kata Airlangga.
Informasi ini dilansir dari Detik Finance.