Pemerintah Tetap Kaji Rencana Pengenaan Bea Keluar Batu Bara

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberi sinyal bahwa rencana pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara masih terus dikaji oleh pemerintah pada Jumat (29/5/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan ini tetap berjalan meski pemerintah menerapkan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Rencana penarikan bea keluar dan kenaikan royalti mineral tersebut dipastikan diatur dalam regulasi yang berbeda dengan aturan tata kelola ekspor sumber daya alam. Pemerintah sejauh ini hanya menunda pemberlakuan kebijakan fiskal tersebut dan belum memutuskan untuk membatalkannya secara permanen.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan mengenai bea keluar serta royalti komoditas pertambangan sudah memiliki sistem tersendiri yang telah berjalan.

"Enggak, yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi nanti yang terkait dengan royalti, yang terkait dengan ini kan sesuai dengan existing system dan juga terkait dengan implementasinya kan sudah ada regulasinya," kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Penundaan ini sejalan dengan langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menangguhkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Bahlil mengungkapkan penundaan tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang datang dari para pelaku usaha sektor pertambangan.

"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Formulasi penghitungan baru yang sedang disiapkan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan keuntungan yang adil, baik bagi pendapatan negara maupun bagi keberlangsungan bisnis para pengusaha. Penundaan serupa juga diterapkan pada rencana pengenaan bea keluar untuk produk-produk turunan nikel di dalam negeri.

"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Menteri ESDM juga mengklarifikasi bahwa bea keluar batu bara belum diberlakukan pada 1 April 2026 sebagaimana yang sempat disampaikan menteri keuangan. Penerapan kebijakan ini dilakukan secara berhati-hati lantaran lonjakan harga saat ini terjadi pada batu bara kalori tinggi yang jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari total cadangan nasional.

Sementara itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memegang kendali penuh atas volume, harga, serta mekanisme pengiriman ekspor komoditas batu bara, crude palm oil, dan paduan baja. Proses transisi pengelolaan ekspor tahap pertama dimulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 melalui tiga fase yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance, sebelum implementasi penuh dijalankan secara business to business mulai 1 September 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author