Pemerintah Kawal Penyelesaian Pesangon Buruh PT Jabatex Rp 59 Miliar

Share

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meninjau lokasi aset PT Jabatex di Kota Tangerang pada Senin (24/8/2026) untuk mengawal penyelesaian pesangon 459 buruh senilai Rp 59 miliar yang tertunda selama 12 tahun, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah peninjauan di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas tersebut merupakan tindak lanjut atas proses kepailitan perusahaan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pelaksanaan penyegelan aset yang tergolong dalam boedel pailit itu hingga kini masih mengalami kendala di lapangan.

Said Iqbal menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak finansial para pekerja terdampak harus menjadi prioritas utama yang diselesaikan tanpa penundaan lagi.

"Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," kata Said Iqbal.

Keterlambatan pembayaran hak pekerja selama belasan tahun menunjukkan pentingnya ketegasan pemerintah dalam mengamankan seluruh aset boedel pailit demi memenuhi kewajiban kepada para kreditur, terutama buruh. Saat rombongan pejabat mendatangi lokasi, akses masuk ke area pabrik terhalang akibat pintu gerbang utama yang terkunci rapat atas perintah pihak tertentu.

"Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?" ujar Said Iqbal.

Sikap penutupan akses tersebut dinilai berpotensi menghalangi jalannya penegakan hukum serta penyelesaian hak ratusan pekerja. Hasil diskusi bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek setempat, dan serikat pekerja akhirnya melahirkan kesepakatan langkah konkret.

"Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset," kata Said Iqbal.

Proses penyelesaian kepailitan PT Jabatex mencatat total tagihan kreditur mencapai sekitar Rp 139 miliar, yang di dalamnya mencakup kewajiban pesangon bagi 459 pekerja senilai Rp 59 miliar. Sementara itu, aset tanah dan bangunan yang terdaftar sebagai boedel pailit diperkirakan seluas 14 hektare.

"Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh," lanjut Said Iqbal.

Rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan melibatkan Pengadilan Negeri serta instansi terkait, sebelum penyegelan aset dilaksanakan pada 7 September 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author