Pemerintah Korsel Akan Selidiki dan Potensi Sita Aset Keluarga Ha Young

Share

Pemerintah Korea Selatan berencana mengaktifkan kembali Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang mulai Desember 2026 guna menyelidiki dan berpotensi menyita kekayaan keluarga aktris Ha Young yang berasal dari era kolonial Jepang. Langkah ini muncul setelah dugaan kepemilikan lahan seluas 8.900 meter persegi oleh kakek buyut Ha Young, Ahn Sang-ho, di kawasan Gunpo dan Stasiun Anyang, Provinsi Gyeonggi, dibawa ke sidang Majelis Nasional. Anggota parlemen Park Eun-jung dari Partai Inovasi Rebuilding Korea mengungkapkan bahwa Ahn Sang-ho tercatat sebagai tuan tanah besar pada 1910-an dan memiliki hubungan dengan organisasi pro-Jepang Daejeong Chinmokhoe pada 1916.

"Meskipun nama yang bersangkutan sempat terlewat dari daftar resmi di masa lalu, kekayaan hasil kolaborasi tersebut harus dapat diusut dan disita kembali oleh negara secara menyeluruh," ujar Park Eun-jung di hadapan Wakil Menteri Kehakiman Lee Jin-soo.

Park menegaskan bahwa undang-undang khusus yang baru memungkinkan komisi mengkaji ulang keterlibatan tokoh era kolonial dan potensi penyitaan aset terkait. Penelusuran ini dipicu pernyataan Ha Young dalam program televisi pada 7 Agustus 2026 yang membanggakan sejarah keluarga dokter empat generasi, termasuk klaim kakek buyutnya sebagai dokter lulusan Jepang pertama yang merawat Kaisar Gojong.

Mantan Kepala Independence Hall of Korea, Lee Jun-sik, menilai komisi yang mulai bekerja 3 Desember 2026 berpeluang membahas dan menentukan status aset keluarga Ha Young. "Belum bisa dipastikan seberapa besar properti yang dapat disita oleh komisi periode kedua ini, termasuk dalam kasus yang melibatkan Ha Young," kata Lee Jun-sik.

Lee menjelaskan sebagian besar aset kolaborator sudah berpindah tangan lewat reformasi lahan pascakemerdekaan 1948 dan transaksi jual beli, sehingga proses hukum akan meliputi penyitaan aset yang masih dikuasai keturunan dan gugatan ganti rugi jika tanah sudah dijual pihak ketiga. Praktisi hukum Son Soo-ho menilai penyitaan aset dilematis karena bertentangan antara keadilan sejarah dan kepastian hak milik sipil, tapi menegaskan keturunan kolaborator harus tunduk jika gugatan negara memenuhi kriteria pengadilan. "Ketika mereka justru menggugat, mengeluh, menolak mematuhi, memindahkan aset ke luar negeri secara diam-diam, lalu mengkritik Korea dari luar negeri, itulah yang membuat masyarakat benar-benar marah," ujar Son Soo-ho.

Undang-undang Khusus Penyitaan Aset Kolaborator Pro-Jepang yang berlaku kembali ini menggantikan komisi lama yang dibubarkan pada 2010. Komisi sebelumnya berhasil menyita 2.359 persil tanah senilai 237,3 miliar won milik 168 kolaborator.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan bersama tim lintas lembaga saat ini merampungkan aturan teknis sebelum komisi resmi beroperasi akhir tahun ini, seiring meningkatnya kesadaran sejarah di kalangan masyarakat muda Korea Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author