Pemerintah Memangkas Tarif PPh Royalti Penulis Buku Menjadi 1,5 Persen
Pemerintah Republik Indonesia memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis buku dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dilansir dari Detikcom pada pekan ini.
Kebijakan stimulus baru ini dijadwalkan segera diimplementasikan pada Semester II 2026 setelah Kementerian Keuangan menindaklanjuti perubahan peraturan perundang-undangan terkait.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa penurunan tarif ini merupakan bentuk respons langsung terhadap aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak sembilan tahun lalu.
"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Kementerian Ekraf sebelumnya telah menggelar serangkaian rapat koordinasi sejak tahun 2025 hingga awal 2026 bersama komunitas, penerbit, ilustrator, editor, serta menggandeng POLTAX FIA UI untuk melakukan kajian komprehensif yang hasilnya diserahkan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 4 Mei 2026.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Rifky.
Kebijakan penurunan pajak ini disambut positif oleh komunitas penulis Indonesia, salah satunya Dee Lestari yang mengungkapkan dinamika perjuangan panjang para penulis melalui media sosialnya.
"Kami tahu kebijakan ini bukan hanya untuk kami yang saat ini berjuang, melainkan pula untuk generasi demi generasi penulis ke depan. Terima kasih segenap jajaran Kemenkraf yang telah berinisiatif memprioritaskan perjuangan ini, juga untuk Prof Haula & Ibu Inayati dan segenap tim dari UI yang telah bekerja keras demi membantu kami semua," tulis Dee Lestari.
Penulis lain, J.S. Khairen, turut memberikan pandangannya mengenai dampak positif regulasi baru ini terhadap masa depan profesi penulis di Tanah Air.
"Perjuangan hampir 1 dekade ini, membuktikan kalau kita tak boleh menyerah. Harus terus melangkah. Penulis boleh jd akan masuk salah 1 daftar pekerjaan menarik ke depannya. Kalau selama ini sy melarang kalian, utk jd penulis. Maka saat skrg layak kalian pertimbangkan," tulisnya.