Pemerintah Percepat Penyediaan Lahan Hunian Tetap Penyintas Bencana

Share

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan berbagai kementerian terus memperkuat koordinasi demi mempercepat penyediaan lahan hunian tetap (huntap). Langkah ini dilakukan agar para penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara. Salah satu upaya nyata dilakukan melalui koordinasi penyiapan lahan huntap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi wilayah terdampak besar.

Dikutip dari Detikcom, sekitar 280 rumah yang terdampak di Kecamatan Tanjung Raya memerlukan relokasi ke kawasan yang lebih aman. Secara keseluruhan, sebanyak 620 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima huntap berdasarkan keputusan bupati. Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan pemanfaatan lahan eks HGU PT Inang Sari seluas sekitar delapan hektare untuk lokasi pembangunan tersebut.

Kawasan ini juga direncanakan untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat dan fasilitas pendukung lainnya. Hal tersebut bertujuan agar lokasi baru dapat menjadi kawasan permukiman yang lebih layak serta berkelanjutan.

Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menyatakan bahwa pembangunan huntap menjadi prioritas utama. Program rehabilitasi dan rekonstruksi ini terus dipacu demi kepentingan masyarakat. Wahyu mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam dalam mencari solusi penyediaan lahan. Ia menilai Agam menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis di lapangan.

Menurutnya, pembangunan huntap terpusat akan memberikan manfaat besar karena dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum akan dilakukan secara paralel agar permukiman segera berfungsi. "Semakin cepat pembangunan Huntap dilaksanakan maka semakin efisien penggunaan anggaran negara karena dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap Huntara," kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara hibrida bersama Pemkab Agam pada Jumat (19/6). Dari sisi legalitas lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen dukungan mereka. Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN, Suwito, memastikan proses penataan lahan berjalan sesuai ketentuan.

Dukungan penuh mengalir dari otoritas pertanahan demi kelancaran proyek sosial ini. "Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) memiliki komitmen untuk mendukung dan mempercepat pembangunan Huntap," kata Suwito.

Saat ini, proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) masih berlangsung sebagai dasar penetapan legalitas. Seluruh pihak sepakat untuk segera melaksanakan pemasangan patok di lapangan.

Langkah penataan ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat luas. Selain itu, penguatan komunikasi dengan masyarakat adat dan pihak yang menguasai lahan juga terus dilakukan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author