Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla dengan Larangan Pembakaran Lahan
Pemerintah Indonesia memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melarang pembukaan lahan secara membakar dan membagi fokus penanganan di wilayah terdampak. Instruksi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu (23/8/2026) dan menjadi bagian upaya percepatan koordinasi di lapangan.
Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (22/8) meninjau langsung kondisi karhutla di Kalimantan Barat dan memimpin rapat terbatas di Posko Satgas Udara Lanud Supadio. Berdasarkan laporan Tenaga Ahli Kepala BNPB Brigjen Purnawirawan Asrianus Bulo, terdapat 198 titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi dalam 24 jam terakhir, disertai 3.100 titik api tingkat menengah dan 406 titik api tingkat rendah.
Presiden Prabowo juga mengunjungi lokasi kebakaran di Desa Limbung, Sungai Raya, Kalimantan Barat, untuk melihat proses pemadaman oleh petugas gabungan. Total luas karhutla di Indonesia tercatat mencapai sekitar 72.798,73 hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi provinsi terluas terbakar yakni 38.310,89 hektare, diikuti Riau 16.249,24 hektare dan Kalimantan Selatan 8.019,62 hektare, menurut data BNPB yang disampaikan Deputi Pencegahan Abdul Muhari, dilansir dari Detikcom.
Presiden Prabowo meminta revisi peraturan daerah yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa beberapa Perda di Kalimantan Barat dan Tengah memang mengatur hal tersebut namun tidak berarti diperbolehkan.
"Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya," kata Prasetyo kepada wartawan di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).
Pemerintah pusat juga membagi tugas kepada sejumlah pejabat setingkat menteri untuk memberikan perhatian khusus di wilayah terdampak karhutla seperti Kalimantan Barat dan Tengah. Prasetyo menyebut pembagian ini bertujuan mempercepat koordinasi penanganan dan belum ada rencana membentuk satgas khusus.
"Pemerintah pusat juga sudah menunjuk beberapa pejabat setingkat menteri untuk berbagi wilayah. Jadi ada yang memang kita bagi tugas untuk memberikan atensi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan seterusnya. Memang kita atur seperti itu," kata Prasetyo di Jakarta, Minggu (23/8).
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali, termasuk yang sebelumnya dikecualikan karena alasan adat.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," ujar Tito di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Tito menambahkan bahwa strategi utama adalah segera memadamkan dan melokalisasi api di lahan yang sudah terbakar dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian PU dan Pertanian.
"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," kata Tito.