Pemerintah Terbitkan PP 20/2026 Perpanjang Fasilitas PPh Final UMKM
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 pada Rabu (22/4/2026) untuk merevisi ketentuan Pajak Penghasilan final bagi pelaku UMKM demi memberikan kemudahan administrasi bagi usaha kecil sekaligus memperketat celah penghindaran pajak.
Melalui aturan baru ini, fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatannya sempat berakhir pada 2024 atau 2025. Namun, pemerintah kini membatasi penerima skema ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Aturan ini menghapus batasan waktu pemanfaatan untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, sementara bagi koperasi dibatasi maksimal empat tahun pajak. Sebaliknya, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMN/BUMDes hanya bisa memanfaatkan skema ini sampai jangka waktu dari aturan lama berakhir.
Pemerintah juga memperketat aturan dengan menghitung gabungan omzet jika satu individu memiliki beberapa perseroan perorangan, serta mengecualikan perseroan perorangan yang bergerak di bidang jasa keahlian khusus atau pekerjaan bebas. Selain itu, regulasi ini menegaskan pengeluaran untuk suap atau gratifikasi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal dalam rangka mendukung persiapan Indonesia menjadi anggota OECD.
Sebelum regulasi ini diundangkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberikan keterangan terkait proses finalisasi payung hukum tersebut.
"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Jumat (29/5/2026).
Ketentuan penghapusan batas waktu pengenaan pajak final tertuang pada bagian regulasi berikutnya.
"Pasal 59 dihapus," bunyi Pasal I Angka 6 PP 20/2026.
Pemerintah kemudian memperjelas batasan waktu bagi wajib pajak berbentuk koperasi melalui pasal pengecualian.
"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal … wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
Nasib wajib pajak badan yang menggunakan aturan lama ikut ditegaskan dalam ketentuan peralihan.
"… dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan," bunyi penggalan Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.
Sebelum aturan ini resmi terbit, Menteri Keuangan sempat mengungkapkan keheranannya terkait keterlambatan penyelesaian draf regulasi tersebut kepada media.
"Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan juga sempat menargetkan kepastian waktu penerbitan aturan revisi ini sebelum resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa [diterbitkan semester I/2026 ini]. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah," kata Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media di kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu.