Pemerintah Rancang Transfer ke Daerah Rp710 Triliun sampai Rp810 Triliun pada 2027
Pemerintah Republik Indonesia merencanakan alokasi anggaran Transfer ke Daerah berada dalam kisaran Rp710 triliun sampai Rp810 triliun untuk tahun 2027. Rencana kebijakan fiskal tersebut disusun dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2027 yang diterbitkan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Proyeksi pagu indikatif tersebut mencatatkan kenaikan dibandingkan dengan alokasi Transfer ke Daerah pada anggaran tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp693 triliun, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Dokumen resmi negara menjelaskan bahwa kebijakan anggaran ini diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
"Pagu indikatif TKD pada tahun 2027 direncanakan sebesar Rp710 Triliun sampai Rp810 triliun, dipengaruhi oleh penyelarasan terhadap kebijakan strategis Pemerintah, outlook pendapatan negara yang dibagihasilkan tahun sebelumnya, kebutuhan anggaran untuk pelayanan dasar publik daerah, serta kemampuan keuangan negara," dikutip dari dokumen KEM PPKF 2027, Jumat (29/5/2026).
Strategi pengelolaan anggaran tersebut nantinya akan ditempuh melalui penguatan sinergi belanja pusat dan daerah serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah. Penyaluran dana juga akan berbasis kinerja guna mendukung program prioritas nasional seperti sektor pendidikan, kesehatan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan kedaulatan pangan.
Di sisi lain, catatan realisasi anggaran Transfer ke Daerah hingga April 2026 dilaporkan mencapai Rp256,8 triliun. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 1 persen jika dibandingkan dengan capaian realisasi pada periode yang sama pada April 2025.
Realisasi penyaluran dana ke wilayah pada bulan April utamanya ditopang oleh Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus non-fisik, dan dana otonomi khusus. Penyaluran ini juga mencakup relaksasi serta tambahan alokasi dana darurat bagi daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra.
"Sebagian TKD masih menunggu pemenuhan persyaratan penyaluran dari pemerintah daerah," tercantum dalam paparan Kementerian Keuangan.