Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Marketplace Perugat UMKM
Perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pasar digital kini menjadi fokus utama pemerintah melalui penyusunan regulasi baru. Langkah ini diambil guna menindak tegas platform e-commerce yang terbukti melanggar aturan dan merugikan para pedagang kecil.
Langkah hukum tersebut disiapkan menyusul adanya sorotan tajam terkait kebijakan kenaikan biaya penjual (seller) di marketplace. Selain itu, muncul pula dugaan praktik market abuse atau penyalahgunaan pasar yang dilakukan oleh sejumlah aplikator platform digital.
Dikutip dari Detik Finance, pemerintah saat ini tengah mematangkan mekanisme pemberian sanksi dan penghargaan bagi pengelola platform e-commerce.
"Iya, pasti. Tentu dong. Kan ada, ada mekanisme reward and punishment juga kan," ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Proses penyusunan aturan penataan ekosistem digital tersebut saat ini sudah hampir rampung. Pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk menjaga keberlangsungan bisnis para pelaku usaha mikro dan kecil yang menggantungkan pendapatan dari perdagangan elektronik.
"Sudah hampir final. Makasih, ya. Pokoknya kita do the best buat teman-teman perusahaan mikro, kecil yang jualan di marketplace," kata Maman Abdurrahman.
Perumusan regulasi ketat ini diinisiasi setelah Menteri UMKM melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Dalam kesempatan tersebut, kondisi riil mengenai dinamika dan kendala di ekosistem marketplace dilaporkan secara rinci.
Persoalan tarif administrasi seller yang kian membebani serta indikasi persaingan tidak sehat menjadi poin krusial yang dibahas. Keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi benteng pertahanan bagi pengusaha lokal agar tetap mampu bertahan di tengah fluktuasi ekonomi global.
"Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM," ujar Maman Abdurrahman dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).