Pemerintah Susun Aturan Teknis Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Pemerintah Indonesia tengah menyusun aturan teknis mengenai pelarangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) guna memastikan seluruh komoditas pertambangan strategis dapat diolah sepenuhnya di dalam negeri, dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan ini menetapkan bahwa pembatasan ekspor hanya berlaku untuk komoditas LTJ yang berstatus sebagai produk utama. Sementara itu, bahan tambang yang memuat LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan keluar dari Indonesia.
Proses perancangan regulasi teknis pengelolaan komoditas mineral kritis tersebut saat ini diserahkan kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) selaku BUMN yang memegang mandat pengelolaan LTJ.
"(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai acara peluncuran dan bedah buku di Jakarta pada Jumat (7/8/2026).
Menteri ESDM menegaskan penataan aturan pembatasan ekspor ini sangat mendesak demi mendorong hilirisasi komoditas tambang nasional secara optimal.
"Lagi didesain, kita ingin untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," kata Bahlil.
Penetapan skema ekspor ini disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (27/7/2026), menyusul sempat terhambatnya pengiriman mineral akibat pemeriksaan kandungan LTJ.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (3/8/2026).
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian juga menjadwalkan pembahasan teknis lanjutan terkait ambang batas kandungan LTJ, batasan kadar unsur, metode uji laboratorium, hingga penetapan pedoman penerbitan laporan surveyor.
"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.